Masuk Masa Pengetatan Perjalanan Pasca Larangan Mudik, PT KAI kembali Operasikan Kereta Api Jarak Jauh

Masuk Masa Pengetatan Perjalanan Pasca Larangan Mudik, PT KAI kembali Operasikan Kereta Api Jarak Jauh

CIREBON – Larangan mudik berakhir hari ini, 17 Mei 2021. Memasuki masa pengetatan perjalanan, kereta api jarak jauh kembali beroperasi termasuk di wilayah PT KAI Daops 3 Cirebon.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto menjelaskan, jumlah kereta api jarak jauh yang dioperasikan mencapai rata-rata 70 KA perhari.

Sedangkan tiketnya sudah dapat dipesan di aplikasi KAI Access, Web KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Adapun 70 perjalanan KA Jarak Jauh Reguler yang beroperasi pada masa pengetatan Pasca Mudik Idul Fitri 1442 H tersebut diantaranya:  37 KA ke arah Jakarta, 11 KA ke arah Surabaya, 5 KA ke arah Malang.

Kemudian, 5 KA ke arah Yogyakarta, 5 KA ke arah Semarang, 3 KA ke arah Kutoarjo, 2 KA ke Blitar, 1 KA ke Bandung dan 1 KA ke Jombang.

Pelanggan KA Jarak Jauh Reguler pada masa \"Pengetatan Paska Idul Fitri 1442 H\" ini, tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan.

Namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, PT KAI Daop 3 Cirebon telah menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000.

Atau pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 3 stasiun yaitu Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan dan Stasiun Jatibarang.

Guna mengantisipasi meningkatnya masyarakat akan layanan GeNose, direncanakan pada awal Bulan Juni 2021, akan ada penambahan 2 titik lokasi layanan GeNose di Stasiun Brebes dan Stasiun Haurgeulis.

Mulai 18 Mei 2021 pula, calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19, tidak memakai masker, atau penumpang reaktif/positif maka tiketnya akan dikenakan bea batal sebesar 25%.

Proses pembatalan dilakukan di loket stasiun pembatalan dan melalui Contact Center 121 paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan.

Sedangkan calon penumpang yang didapati suhu tubuhnya diatas 37,3 derajat celcius pada saat boarding, maka tiket akan dikembalikan 100%. Pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun penjualan.

\"PT KAI Daop 3 Cirebon mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mematuhi aturan dan persyaratan yang ditetapkan selama masa peniadaan mudik ini. Dengan kerjasama dan kesadaran untuk terus menerapkan protokol kesehatan secara konsisten serta disiplin, mari kita dukung upaya pemerintah dalam program untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutup Suprapto. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: