Anak 13 Tahun Terancam Jadi Tersangka Perahu Terbalik di Kedung Ombo

Anak 13 Tahun Terancam Jadi Tersangka Perahu Terbalik di Kedung Ombo

BOYOLALI - Polisi mengungkapkan sejumlah pihak berpotensi menjadi tersangka, kasus perahu terbalik yang menyebabkan 9 penumpang tenggelam di Waduk Kedung Ombo, Boyolali.

Dua sosok yang kemungkinan menjadi tersangka adalah GA yang masih berusia 13 tahun dan KAR pemilik warung apung.

GA merupakan pengemudi perahu tersebut. Dia terancam dijerat Pasal 359 KUHP atas perbubatan lalai yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Sedangkan KAR yang merupakan pemilik warung apung didakwa karena mempekerjakan anak di bawah umur.

\"KAR meminta GA untuk mengemudikan perahu guna mengangkut penumpang ke warung apung miliknya,” kata Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond melalui Kasat Reskrim AKP Eko Marudin, kepada wartawan.

Saat ini, pihak kepolisian memeriksa delapan orang saksi dan mengamankan perahu yang menewaskan sembilan orang itu. Termasuk kepala desa setempat dan karang taruna.

“Petugas Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana juga (diperiksa),” paparnya.

Meski demikian, Eko menyebut untuk penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara nantinya.

“Khusus untuk GA nanti ada pendampingan dari Dinas Sosial karena masih di bawah umur,” ujar dia.

Seperti diketahui, petugas telah menemukan seluruh korban perahu terbalik di Kedung Ombo. Yang terakhir adalah anak berusia 8 tahun asal Kabupaten Grobogan.

Seperti diketahui perahu terbalik itu mengangkut 20 penumpang. Sebanyak 11 penumpang berhasil diselamatkan, sementara sembilan penumpang lainnya dinyatakan tenggelam. (yud)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: