Polisi Segera Umumkan Tersangka Kasus Kebakaran Kilang Minyak Balongan

Polisi Segera Umumkan Tersangka Kasus Kebakaran Kilang Minyak Balongan

JAKARTA – Kasus kebakaran kilang minyak Balongan, Indramayu, milik Pertamina mulai terungkap. Polisi segera mengumumkan tersangkanya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah perkara naik status penyidikan.

“Saya rasa akan ada tersangka karena status perkara sudah naik ke penyidik,” ucapnya, Selasa (18/5).

Dia berjanji akan memperbaharui informasi terkait penyidikan kasus kebakaran kilang minyak Balongan.

“Tapi beberapa minggu lalu sudah proses penyidikan. Hanya belum dapat update siapa yang jadi tersangka,” ujarnya.

Dikatakannya, berdasarkan hasil gelar perkara penyidik ditemukan unsur-unsur kelalaian yang mengakibatkan terjadinya ledakan dan kebakaran kilang minyak Balongan.

“Sudah ditemukan kemarin ada unsur-unsur kealpaan, kelalaian di sana sehingga menimbulkan kebakaran, ledakan dan segala macam, menjadi sesuatu pidana,” tutur-nya.

Diektahui, penyidik menerima laporan polisi usai peristiwa kebakaran kilang minyak milik Pertamina pada tanggal 29 Maret 2021 dengan nomor LP 147/IV/2021/Jabar/Polres Indramayu.

Setelah menerima laporan tersebut, penyidik Polri melakukan langkah-langkah untuk mengungkap terjadinya kebakaran.

Tercatat ada 52 orang saksi yang dilakukan klarifikasi dan dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.

Barang bukti yang dikumpulkan dari lokasi kebakaran tersebut, telah diperiksa di laboratorium forensik oleh Puslabfor Polri.

Dari hasil tersebut, pada tanggal 16 April 2021 telah dilakukan gelar perkara terhadap peristiwa kebakaran, dan penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana pada peristiwa kebakaran di Kilang Minyak Balongan.

Kilang minyak PT Pertamina Balongan, Kabupaten Indramayu, terbakar pada Senin dini hari, 29 Maret 2021. (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: