PPKM Diperpanjang Lagi Hingga 31 Mei

PPKM Diperpanjang Lagi Hingga 31 Mei

JAKARTA-Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro kembali diperpanjang. Perpanjangan dimulai pada 18 Mei hingga 31 Mei 2021. “Tahap 8, tanggal 18 hingga 31 Mei. Cakupannya masih 30 provinsi.

Tidak di 34 provinsi. Karena ada parameter untuk menetapkan,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Senin (17/5).

Dia menjelaskan empat provinsi yang bebas dari penerapan PPKM Mikro adalah Maluku, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Gorontolo. Keempat provinsi tersebut memiliki indikator di bawah ambang batas kriteria penerapan PPKM Mikro.

Aturan pembukaan tempat wisata selama libur Idul Fitri 1442 Hijriah sudah tercantum dalam aturan PPKM Mikro.

Wilayah dengan zona merah dan oranye Covid-19 dilarang membuka tempat wisata. Sedangkan wilayah dengan zona kuning dan hijau diperbolehkan untuk membuka fasilitas wisata dengan menerapkan protokol kesehatan secara tepat dan ketat.

“Pengaturan lebih lanjut kami serahkan ke satgas daerah dan pemerintah daerah. Karena mereka yang harusnya lebih tahu daerahnya zona merah atau oranye atau lokasi wisata mana yang risikonya tinggi,” papar Susiwijono.

Berdasarkan data dari Satgas Covid-19, terjadi lonjakan mobilitas masyarakat di lokasi wisata sebesar 38,42 persen. Ini terjadi saat libur Lebaran 2021. Tepatnya pada 12-15 Mei 2021.

Apabila dibandingkan pada weekend pada 7 dan 8 Mei dengan 14 dan 15 Mei, terdapat lonjakan mobilitas wisatawan 100,8 persen.

“Melihat kegiatan mobilitas masyarakat di lokasi wisata yang cukup tinggi, pemerintah menegaskan kembali, aturannya di PPKM diserahkan ke pemerintah daerah,” pungkasnya. (rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: