Tragis! Guru Honorer TK Diteror 24 Debt Collector Pinjol, Nyaris Bunuh Diri, Dipecat dari Sekolah

Tragis! Guru Honorer TK Diteror 24 Debt Collector Pinjol, Nyaris Bunuh Diri, Dipecat dari Sekolah

MALANG - Seorang guru TK di Kota Malang, Jawa Timur diteror debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal. Dia juga dipecat dari TK tempat dia mengajar.

Diketahui, Melati meminjam uang ke 24 pinjol demi kebutuhan membayar biaya kuliah di perguruan tinggi. Meski sudah 13 tahun mengajar, dia memang belum sarjana.

“Ya, untuk memenuhi syarat agar tetap bisa mengajar, kan harus S1, maka si ibu ini sambil kuliah, namun harus membayarkan uang sebesar Rp 2,5 juta untuk biayanya,” terang kuasa hukum Melati, Slamet Yuono.

Gaji sebagai guru TK yang hanya Rp400 ribu per bulan tentu tidak bisa membayar biaya kuliah S1 di kampus swasta sebesar Rp2,5 juta.

Karenanya, Melati harus meminjam di beberapa aplikasi pinjol. Namun, dia terbebani dengan bunga tinggi dan tempo yang hanya 7 hari. Sehingga, dia pun harus meminjam ke pinjol lain untuk menutup utang. Hingga akhirnya mencapai 24 lembaga.

Lantaran tak sanggup membayar, teror mulai dialami Melati. Mulai ancaman dibunuh, hingga disuruh jual diri untuk membayar utang.

Tidak hanya itu, beberapa debt collector membuat grup facebook dengan nama open donasi yang berisi teman, keluarga hingga orang dekat.

Namun di grup itu, isinya adalah data personal Melati yang disebar. Juga berisi serangkaian teror. Hingga Melati pun kehilangan teman dan kerabat.

Pengacara dari 99 and Partner Law Firm, Slamet Yuwono kemudian berusaha membantu setelah mendapat informasi itu. Apalagi anaknya dulu adalah murid yang diajar Melati.

Tidak hanya itu, Pemerintah Kota Malang juga akan membantu pelunasan tagihan utang. Walikota Sutiaji telah memanggil Melati untuk meminta keterangan.

Sutiaji mengatakan, usai mendapatkan penjelasan dari Mawar, dia memutuskan menanggung seluruh utang dari Mawar. Dia memerintahkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang untuk membayar lunas utang itu.

Karena dari 24 perusahaan itu hanya 5 yang legal, maka Pemkot Malang hanya akan membayar utang pokoknya saja.

\"Saya sudah panggil Baznas nanti diinventarisir berapa jumlah utang sebenarnya, akan kita take over sehingga tidak ada tanggungan lagi. Harapan kami, membayar utang pokoknya saja. Artinya, tanggungan korban sudah tidak ada karena sudah diambil alih Pemkot Malang,\" kata Sutiaji.

Selain itu, Sutiaji juga tengah berupaya mencarikan lembaga pendidikan lain untuk tempat Melati mengajar. (yud/radar malang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: