Pertamina Evaluasi Harga BBM Non Subsidi
HARGA minyak dunia terus mengalami peningkatan sepanjang tahun 2021 ini, bahkan di bulan Maret 2021 mencapai level tertinggi dalam satu tahun terakhir ini. Kenaikan tersebut langsung di ikuti oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta menaikan harga BBM mereka.
“Pertamina saya kira perlu menyesuaikan harga bbm non subsidi, dimana ini sudah diatur dalam Kepmen ESDM No.62 Tahun 2020 Tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar Yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Dan/Atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan,” jelas Direktur Executive Energy Watch, Mamit Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/5).
Berdasarkan Kepmen tersebut, dijelaskan bahwa perhitungan menggunakan rata-rata harga publikasi MOPS atau Argus, dengan satuan USD/barel periode tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya, sampai dengan tanggal 24 satu bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan.
“Dengan demikian, saya kira di awal bulan Juni 2021, Pertamina bisa menyesuaikan harga BBM non subsidi sesuai dengan nilai keekonomian.” ujar Mamit kembali.
Selain itu, berdasarkan data yang ada, Mamit menyampaikan bahwa SPBU Swasta sudah menaikan harga BBM Non subsidi beberapa kali sejak bulan Maret 2021.
”Adalah hal yang wajar jika Pertamina menyesuaikan harga BBM Non Subsidi mengingat saat ini harga minyak dunia sudah berada di level US $62/barel baik untuk jenis minyak mentah Brent maupun jenis minyak mentah WTI.” urai Mamit kembali.
SPBU swasta, seperti Shell telah dua kali melalukan penyesuaian harga pada awal Maret dan April 2021 dimana saat ini harga BBM Shell jenis Reguler (RON 90) sebesar Rp 10.520/liter, Super (RON92) Rp 10.580/liter, V-Power (RON 95) Rp 11.050/liter dan Diesel Rp 10.590/liter.
Harga tersebut, masih jauh lebih tinggi dibandingkan harga jual BBM Pertamina dimana untuk Pertalite (RON 90) sebesar Rp 7.650/liter, Pertamax (RON 92) sebesar Rp 9.000/liter dan Pertamax Turbo (RON98) sebesar Rp 9.850/liter.
Selain itu, Mamit yakin bahwa penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina akan berada di bawah harga BBM swasta lainnya, mengingat Pertamina sebagai BUMN akan mempertimbangan daya beli masyarakat.
“Harga BBM milik Pertamina masih paling kompetitif dibandingkan SPBU swasta lain, tapi dari sisi kaulitas saya yakin tetap sama dan tidak ada pengurangan sama sekali.” ungkap Mamit.
“Penyesuaian harga BBM saya kira harus dilakukan oleh Pertamina, mengingat dari sisi regulasi memungkinkan untuk dilakukan. Jika tidak dilakukan, saya khawatir akan membebani keuangan Pertamina dimana akhirnya bisa membebani keuangan negara mengingat saat ini Pertamina juga menerima penugasan dari Pemerintah, termasuk BBM 1 Harga untuk wilayah 3T.” urai Mamit.
“Sesuai dengan Kepmen 62/2020 tersebut, pada diktum ke tiga bahwa Badan Usaha menyampaikan kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas saya harapkan Kementerian bisa menerima rencana penyesuaian yang akan dilakukan oleh Pertamina ke depannya.” pungkas Mamit. (fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: