Ini Alasannya Pertamina Harus Naikan Harga BBM

Ini Alasannya Pertamina Harus Naikan Harga BBM

PT PERTAMINA (Persero) berpeluang untuk melakukan penyesuaian terhadap harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Mengingat, harga minyak dunia sepanjang 2021 terus mengalami peningkatan.

Pada akhir perdagangan Jumat waktu setempat, Sabtu (22/5), harga minyak dunia terus menguat, bahkan setelah data menunjukkan adanya kenaikan dalam hitungan mingguan rig minyak Amerika Serikat (AS).

Mengutip Xinhua, West Texas Intermediate untuk pengiriman Juli bertambah USD1,64 menjadi USD63,58 per barel di New York Mercantile Exchange. Sedangkan minyak mentah brent untuk pengiriman Juli naik USD1,33 menjadi USD66,44 per barel di London ICE Futures Exchange.

Perusahaan jasa ladang minyak yang berbasis di Houston, Baker Hughes melaporkan, jumlah pengeboran rig AS yang aktif untuk minyak naik empat menjadi 356 minggu ini. Jumlah total rig aktif AS, yang mencakup pengeboran untuk gas alam, naik dua menjadi 455, menurut laporan tersebut.

Untuk minggu ini, patokan minyak mentah AS turun 2,7 persen. Sementara Brent turun 3,3 persen, berdasarkan kontrak bulan depan.

Melihat kondisi tersebut, Pertamina dinilai sudah dapat melakukan penyesuaian terhadap harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi. Terlebih, hal ini sudah diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 62 Tahun 2020 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan Mminyak solar Yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Dan/Atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

“Pertamina saya kira perlu menyesuaikan harga BBM nonsubsidi,” kata Direktur Executive Energy Watch, Mamit Setiawan dalam keterangannya, Sabtu (22/5).

“Adalah hal yang wajar jika Pertamina menyesuaikan harga BBM nonsubsidi mengingat saat ini harga minyak dunia sudah berada di level USD62 per barel baik untuk jenis minyak mentah Brent maupun jenis minyak mentah WTI,” sambungnya.

Berdasarkan Kepmen tersebut dijelaskan, bahwa perhitungan menggunakan rata-rata harga publikasi MOPS atau Argus, dengan satuan USD per barel periode tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya, sampai dengan tanggal 24 satu bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan.

“Dengan demikian, saya kira di awal Juni 2021, Pertamina bisa menyesuaikan harga BBM non subsidi sesuai dengan nilai keekonomian,” ujarnya.

Apalagi, kata Mamit, SPBU swasta sudah lebih dulu menaikkan harga BBM nonsubsidi beberapa kali sejak Maret 2021. Shell telah dua kali melakukan penyesuaian harga pada awal Maret dan April 2021 dimana saat ini harga BBM Shell jenis Reguler (RON 90) sebesar Rp10.520 per liter, Super (RON 92) Rp10.580 per liter, V-Power (RON 95) Rp11.050 per liter dan Diesel Rp10.590 per liter.

“Harga tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan harga jual BBM Pertamina. Saat ini harga Pertalite (RON 90) sebesar Rp7.650 per liter, Pertamax (RON 92) sebesar Rp9.000 per liter dan Pertamax Turbo (RON 98) sebesar Rp9.850 per liter,” terangnya.

Menurut Mamit, jika Pertamina tidak melakukan penyesuaian harga justru berpotensi akan memberi beban dan dampak pada keuangan Pertamina kedepannya.

“Penyesuaian harga BBM saya kira harus dilakukan oleh Pertamina, mengingat dari sisi regulasi memungkinkan untuk dilakukan. Jika tidak dilakukan, saya khawatir akan membebani keuangan Pertamina dan akhirnya bisa membebani keuangan negara,” tegasnya.

Meski demikian, Mamit meyakini, jika Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi, Pertamina tetap berada di bawah harga BBM swasta lainnya, mengingat Pertamina sebagai BUMN akan mempertimbangan daya beli masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: