Sindikat Uang Palsu Indramayu, Ada Rp 11,5 Miliar, Dijual Rp 150 Juta

Sindikat Uang Palsu Indramayu, Ada Rp 11,5 Miliar, Dijual Rp 150 Juta

INDRAMAYU- Sindikat uang palsu yang bermarkas di Kabupaten Indramayu terbongkar. Total Rp 11,5 miliar diamankan sebagai barang bukti dengan pecahan Rp 100 ribu.

Selain itu, polisi juga mengamankan 49 lembar mata uang Canada belum dipotong, 29 bundel mata uang dolar Amerika Serikat, dan 1 bundel mata uang dolar Singapura.

Polres Indramayu juga mengamankan uang tunai Rp 1,1 juta.

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang didampingi Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara

mengungkapkan, ada empat orang yang diamankan polisi.

Mereka adalah CAR (52) warga Kecamatan Lelea dan SAM (42) warga Kecamatan Lohbener, keduanya bertindak sebagai pengedar.

Kemudian dua tersangka lainnya yang berperan sebagai pencetak uang palsu yaitu GUF (45) warga Kecamatan Bongas dan IM (46) warga Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Keempatnya ditangkap di wilayah Desa Jayalaksana, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, pada 20 Mei 2021.

“Kami juga berhasil mengamankan 1 unit mobil, 1 unit motor, 1 unit alat penghitung uang, dan 3 unit gadget,” terang kapolres.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: