Alhamdulillah, TKI Asal Cianjur Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi
JAKARTA – Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) wanita asal asal Cianjur, Adewinda binti Isak Ayub, bebas dari hukuman mati di Arab Saudi usai didakwa dengan tuduhan pembunuhan anak majikan pada Juni 2019 lalu.
Dalam keterangan resmi Duta Besar RI di Arab Saudi menjelaskan, bahwa Adewinda bebas dari hukuman mati setelah orang tua korban sebagai pemilik hak qisas secara sukarela dan tanpa syarat menyatakan, tanazul atau pembatalan tuntutan hukuman mati saat sidang lanjutan pada Maret lalu.
“Setelah mendapatkan salinan putusan pengadilan dan memastikan semua aspek bahwa Adewinda binti Isak Ayub telah benar-benar bebas dari hukuman mati (qisas),” kata Dubes RI untuk Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, Selasa (25/5/2021).
Meski tuntutan hukuman mati dibatalkan, kata Agus, Adewinda masih menjalani hukuman 5 tahun penjara, dengan pemotongan masa tahanan 2 tahun.
“Artinya, Adewinda hanya harus menjalani satu tahun tahanan lagi jika putusan ini disahkan secara inkrah oleh Pengadilan Kasasi yang sedang berjalan,” terangnya.
Adewinda ditahan oleh Kepolisian Distrik Aziziah, Riyadh, sejak 3 Juni 2019 atas tuduhan membunuh anak perempuan majikan berusia 15 tahun yang mengalami keterbelakangan mental.
Baca juga:
Pelaku Pembakaran Alquran Ditangkap, Ternyata…
Kota Cirebon Zona Merah, Walikota: Datang ke Sini Harus Waspada
TKW Majalengka Terancam Hukuman Mati, Dituduh Terlibat Pembunuhan di Dubai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: