Kadishub Kota Cirebon Sidak Parkir, Geleng-geleng Kepala

Kadishub Kota Cirebon Sidak Parkir, Geleng-geleng Kepala

PEKALIPAN – Pemerintah Kota Cirebon mesti melakukan penataan parkir dan penertiban lokasi liar. Juga juru parkir ilegal.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Drs Andi Armawan mengaku, beberapa titik yang dilanggar jukir sangat menganggu arus lalu lintas dan mengancam keselamatan berkendara.

Bagaimanapun juga, kata Andi, pihaknya tetap mengutamakan keselamatan lalu lintas. Apalagi saat ini masih pandemi. Maka, perlu mengurangi kerumunan masa.

Dirinya sudah mendata titik-titik yang dilarang parkir dengan rambu larangan. Yakni,  di Pasuketan, Jl Pasar Balong dan dan depan Jamblang Mang Dul.

Dampaknya justru banyak terjadi kemacetan. Seperti parkir di depan Jamblang Mang Dul. Padahal sudah ada area parkir, tapi tidak digunakan.

“Itu tampaknya jukir liar, mencoba membuat parkir baru. Kalau lokasi parkir itu dibangun, tapi tidak maksimal,” terangnya.

Karena itu, dishub berencana memanggil pengelola parkir, UPT Parkir, dan koordinator parkir.

Karena di lapangan, justru jukir hanya bisa menarik uang tanpa mau tahu batas yang mesti dilakukan, serta tak tahu rambu-rambu lalu lintas.

Kadishub bahkan mendapat pengaduan adanya pengendara sepeda motor yang membayar parkir melebihi ketentuan yang ada. Ini biasanya di titik ramai.

Padahal tarif parkir motor di badan jalan sudah diatur. Karenanya,  ada jukir yang dengan sengaja mencari celah ketika tidak ada petgas.

“Justu ini menjadi kerugian kepada kami selaku SKPD. Khususnya keselamatan lalu lintas, sehingga perlu ditangani,” ujar Andi.

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: