Mantan Anak Buah Anies Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

Mantan Anak Buah Anies Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles (YRC). Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

Mantan anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Ia bakal mendekam di tahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 27 Mei hingga 15 Juni 2021.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 44 saksi, maka tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap saudara YRC untuk masa penahanan pertama selama 20 hari kedepan sejak 26 Mei sampai 15 Juni di Rutan KPK cabang Pomdan Jaya,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konpers di kantornya, Jakarta, Kamis (27/5).

Untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan KPK, maka Yoory akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari ke depan di Rutan Kavling C1 di Gedung ACLC KPK, Jakarta.

“Tahanan akan terlebih dahulu diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK C1,” ucapnya.

Selain Yorry, KPK juga menetapkan dua orang dan satu korporasi dalam perkara ini. Dua tersangka lainnya itu yakni, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR). Sedangkan satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka yakni, PT Adonara Propertindo (AP). (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: