Tokoh NU Setuju Habib Rizieq Dibebaskan, Hamzah Sahal: Gak Adil..

Tokoh NU Setuju Habib Rizieq Dibebaskan, Hamzah Sahal: Gak Adil..

JAKARTA – Tokoh Nahdatul Ulama (NU) Nadirsyah Hosen atau akrab dipanggil Gus Nadir ikut mendukung putusan bebas terhadap tersangka kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS).

Menurutnya, jika pengadilan hanya memberikan sanksi denda. Dari awal HRS tak perlu ditangkap dan diproses hukum sampai pengadilan.

“Ya sepakat, seharusnya dalam kasus kerumunan HRS gak perlu ditangkap & dibawa ke pengadilan. Kalau cuma denda kan bisa langsung bayar saja,” kata Gus Nadir dikutip akun Twitternya, Jumat (28/5/2021).

Dosen Universitas Monash Australia itu mengatakan apa yang terjadi kepada HRS merupakan sebuah ketidakadilan. Sebab dalam kasus kerumunan lainnya justru tak diproses seperti mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

“Tapi ada rasa keadilan yang terusik ketika yang lain tidak diperlakukan sama dengan HRS. Kita boleh berbeda dengan HRS, tapi keadilan berlaku pada semua,” jelasnya.

Cuitan Gus Nadir ini membalas unggahan salah satu netizen yang juga tokoh NU, Hamzah Sahal.

“Saya harap HRS diputuskan bebas. Krn sy rasa gak adil soal kerumunan itu. Pemerintah, ulama, politisi, dll jg berkerumun kok,” ungkap Hamzah.

Sebelumnya, Rizieq Shihab dan lima orang lainnya divonis hukuman delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jaktim, Kamis (27/5/2021), terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, karena bersalah melanggar aturan karantina kesehatan.

Sementara untuk kasus kerumunan massa di Megamendung, Jawa Barat, majelis hakim PN Jaktim, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta kepada Rizieq Shihab, karena terbukti bersalah tidak mematuhi aturan karantina kesehatan. (fajar/fin)

Baca juga:

Begini Strategi TNI dan Polri Amankan PON di Papua

28 Mei Status Cirebon Waspada Banjir, Ada 17 Kecamatan Termasuk Waled

Gara-gara Duit 15 Ribu, Anak Dianiaya Ayah Kandung sampai Hidung Patah, Kejadian di Palimanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: