Dihadiri KPK, RS Reysa Indramayu Milik Rohadi Diserahkan ke Pemkab Indramayu
RADAR INDRAMAYU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan pengajuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu untuk pinjam pakai Rumah Sakit (RS) Reysa Cikedung.
Rumah sakit milik terdakwa mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi itu merupakan barang bukti (BB) yang disita KPK dalam kasus suap.
\"Untuk sementara kita pinjam pakaikan ke Pemkab Indramayu guna kepentingan masyarakat. Yang katanya akan dipakai sebagai tempat karantina bagi pasien Covid-19,\" kata MuhammadAl Asri Irwan yang didampingi anggota Oki Setiadi dan Febi kepada wartawan usai meninjau lokasi RS Reysa yang sudah lima tahun lebih tidak dipakai.
Asri menjelaskan, KPK menyerahkan barang bukti tesebut statusnya pinjam pakai. Artinya dalam hal ini pemkab harus bisa menjaga dan digunakan bagi kepentingan masyarakat.
Hal ini juga menjawab pengajuan Pemkab Indramayu.\"Silakan manfaatkan sebaik baiknya guna kepentingan masyarakat,\" jelasnya.
Bupati Indramayu, Nina Agustina menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada KPK yang telah memberikan pinjam pakai RM Resya kepada Pemkab Indramayu.
Ia berjanji akan menggunakan rumah sakit ini guna kepentingan masyarakat. \"Jaga rumah sakit ini dengan baik terutama kebersihannya. Manfaatkan sebaik baiknya,\"pungkasnya. (dun)
Baca juga:
- Mewarisi Tradisi Leluhur, Polmak Keraton Kasepuhan Salat Jumat di Masjid Agung Sang Cipta Rasa
- Seniman Indramayu Boleh Manggung Lagi, Pemkab Ubah Kebijakan Mulai 2 Juni
- Kasus Begal Payudara Cikalahang, Begini Kelanjutannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: