Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta

Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta

JAKARTA-Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis pidana denda sebesar Rp20 juta subsider lima bulan penjara atas kasus kerumunan di Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama lima bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Habib Rizieq 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusannya, Hakim membacakan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Habib Rizieq sebagai terdakwa perkara ini.

Hal-hal yang dianggap meringankan antara lain karena Habib Rizieq dinilai hakim telah menepati janji untuk mencegah simpatisannya datang saat sidang.

“Hal-hal yang meringankan adalah Rizieq menepati janjinya mencegah simpatisan tidak datang saat pemeriksaan sehingga sidang berjalan lancar,\" tutur Hakim Suparman Nyompa.

Selain itu, Habib Rizieq juga dianggap sebagai tokoh agama yang dikagumi sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada umat Islam ke depannya. \"Untuk patuh pada peraturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat,” lanjutnya.

Selain itu, hakim juga menjelaskan alasan yang memberatkan Habib Rizieq Shihab. Yakni dinilai tidak mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19, terutama di Kabupaten Bogor.

Suparman Nyompa menjelaskan, putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus kerumunan Megamendung.

“Jadi, untuk perkara nomor 226 itu pendapat majelis hakim yang dibacakan tadi. Saudara terdakwa dan penuntut umum punya hak yang sama apakah menerima keputusan ini atau menyatakan pikir-pikir, atau tidak menerima dengan menyatakan banding dalam waktu tujuh hari,” ujar Suparman Nyompa.

Atas putusan itu tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab dan JPU sama-sama menyatakan menggunakan waktu mereka selama tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan.

Dalam kasus Megamendung, Habib Rizieq disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada dakwaan kedua Rizieq Shihab juga disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular, sementara pada dakwaan ketiga JPU menyatakan Habib Rizieq melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP. (dal/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: