Langgar Prokes, 1 Tempat Usaha Dapat Teguran Tertulis
CIREBON - Salah satu pelaku usaha mendapatkan surat teguran tertulis karena kedapatan melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes), saat dilakukan operasi KRYD Gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Jawa Barat serta Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, operasi tersebut merupakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang kembali dilaksanakan, Sabtu malam (29/5/2021).
Diungkapkan dia, hasil dari pengawasan ada salah satu tempat usaha yang diberi peringatan tertulis karena melanggar protokol kesehatan. \"Ada satu yang kita beri teguran tertulis,\" kata Kapolres, kepada radarcirebon.com.
Disebutkan dia, pelanggaran yang dilakukan tempat usaha tersebut adalah terkait protokol eksehatan. Diantaranya tidak ada jaga jarak, tempat duduk berdekatan, banyak pengunjung yang tidak menggunakan masker.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Walikota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati mengungkapkan, kegiatan ini menindaklanjuti Kota Cirebon yang berada di zona merah penyebaran virus corona.
Dia berharap peran serta masyarakat dan pelaku usaha untuk sama-sama menerapkan protokol kesehatan.
\"Saya berharap dengan adanya operasi ini, besok sudah bisa taat dan tertib,\" tuturnya di Mako Polres Cirebon Kota. (rdh)
Baca juga:
- Patroli Keliling Kota, Satpol PP Tegur Kafe karena Ada Pertunjukan Live Music
- Petugas Gabungan Gelar Operasi Protokol Kesehatan, Rapid Test Antigen Massal
- Satlantas Polres Cirebon Kota Gencar Razia Protokol Kesehatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: