4.000 Lebih Nelayan Terima Kartu e-Pas Kecil dari KSOP Kelas II Cirebon
CIREBON - Sebanyak 4.000 lebih nelayan Kota dan Kabupaten Cirebon menerima kartu e-Pas Kecil dari Kantor Kesahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Cirebon.
E-Pas Kecil merupakan sertifikasi elektronik kapal nelayan yang dikeluarkan Direktorat Perhubungan Laut Kemenhub RI.
Ditujukan agar memiliki keseragaman di seluruh daerah dan berbentuk lebih kecil sehingga mudah dibawa pemilik kapal.
Secara simbolis, Kepala KSOP Kelas II Cirebon Wismantono menyerahkan e-Pas Kecil kepada nelayan disaksikan Tenaga Ahli Bambang Hermanto Anggota Komisi V DPR RI Dapil Jabar VIII, Rifki Rizania Permana, di aula kantor KSOP Kelas II Cirebon, Jumat (4/6).
\"Jadi dalam elektronik Pas Kecil ini terdapat barcode yang isinya terdapat sejumlah informasi mengenai pemilik kapal dan spesifikasi kapal,\" ungkap Kepala KSOP Kelas II Cirebon Wismantono kepada radarcirebon.com ditemui usai acara.
Menurut Wismantono, dalam pembuatan E-Pas Kecil nelayan tidak dipungut biaya.
\"Dalam pengurusan atau penerbitan E-Pas Kecil ini yaitu bukti kepemilikan kapal yang dipersyaratkan yang diketahui kepala desa atau lurah saja, dan gratis dalam penerbitan E-Pas Kecil,\" ujarnya.
Wismantono berharap, semua nelayan yang ada di Cirebon dan Indramayu memiliki kartu E-Pas Kecil.
\"Harapan saya sih semua nelayan di Cirebon dan Indramayu memiliki kartu E-Pas Kecil ini,\" ucapnya.
Sementara itu, Rifki Rizania Permana menuturkan, digitalisasi data kepemilikan kapal diyakini akan membantu memudahkan dalam menyalurkan berbagai program yang ada di DPR RI.
\"salah satunya adalah penyaluran asuransi nelayan. E-Pas Kecil ini merupakan inovasi dan digitalisasi dalam penerbitan sertifikat kepemilikan kapan nelayan melalui pemanfaatan teknologi. Penting untuk KSOP mendata dengan rapih jumlah nelayan dan kapal yang ada di wilayah Cirebon. Jadi terlihat sinerginya dan kami tidak lagi kesulitan mendata untuk menyalurkan bantuan asuransi nelayan ke depannya,\" tuturnya.
Rifki berharap, digitalisasi KSOP terkait jumlah kapal dan nelayan bisa diselesaikan dengan cepat. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: