Kasus Tes Swab, HRS Dituntut 6 Tahun Penjara
JAKARTA- Sidang kasus tes usap (tes swab) RS Ummi Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6). Sidang beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, JPU menuntut terdakwa HRS dengan hukuman enam tahun penjara untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor. “Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara,\" kata jaksa dalam sidang, Kamis (3/6).
JPU menyatakan HRS bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana. Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.
Jaksa juga menyebut hal-hal yang memberatkan HRS. Yaitu klaim yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS Ummi Bogor menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.
Sebab dia menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS Ummi ke Satgas Covid-19 Kota Bogor. “Upaya terdakwa mengganggu pelaksanaan dan ketertiban umum serta menimbulkan kerasahan masyarakat,\" ucap jaksa.
Jaksa juga menganggap HRS tidak sopan dalam persidangan. “Dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,\" kata jaksa. Sedangkan hal yang meringankan, JPU berharap Habib Rizieq Shihab dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.
Dalam kasus tes usap RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP. Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: