3 Warga Karawang Pengedar Uang Palsu Ditangkap
TIGA orang diduga pelaku pengedar uang palsu ditangkap petugas Satuan Reserse dan Kriminal Polsek Rengasdengklok di tempat yang berbeda pasca H+3 Idul Fitri. Adapun ketiga pelaku pengedar uang palsu yang kini ditetapkan tersangka yakni berinisial R alias Ombi (45) warga Kecamatan Jayakerta, HS alias Aki (63) warga desa Mekar Pohaci Kecamatan Cilebar, N alias Nur (50) warga Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari dan semuanya warga Kabupaten Karawang
\"Satu pelaku sebagai pengedar, dua pelaku lagi perantara untuk mendapatkan uang palsu,\" ungkap Kapolsek Rengasdengklok Kompol Agus diwakili Kanit Reskrim Aipda Iwan Budijanto, dalam keterangannya kepada Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (4/6).
Dikutip Berita RMOLjabar, ketiga tersangka mendapat uang palsu melalui perantara yakni tersangka Ombi (45). Adapun pecahan uang palsu yang diedarkan pelaku yakni Rp 50.000 dan Rp 100.000.
Setelah pelaku mendapatkan uang palsu tersebut, kemudian dibelanjakan ke sejumlah toko di dua wilayah. \"Pelaku membeli sejumlah barang membayar dengan pecahan uang palsu, dengan harapan mendapat kembalian pecahan uang asli,\" ujarnya.
Lebih lanjut Iwan, pelaku membeli barang berupa bensin, rokok, dan kebutuhan lain di toko, dengan uang palsu.
Aksi pelaku terbongkar seusai berbelanja di salah satu toko warga di Desa Makmur Jaya Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Berawal pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021 pukul 14.00 di Desa Makmur Jaya Kecamatan, Jayakarta Kabupaten Karawang, pelaku membelanjakan uang dengan pecahan 50 ribu.
Mengetahui bahwa uang tersebut palsu, akhirnya warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rengasdengklok. Kemudian pelapor dan anggota langsung menuju ke Kantor Desa Makmur jaya kemudian pelaku diinterogasi dan mengaku memiliki uang palsu.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti sisa uang palsu senilai Rp 14.950.000. Sedangkan sisanya yakni senilai sekitar Rp 9.950.000 telah habis digunakan belanja.
Iwan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap peredaran uang palsu, mengingat jumlah uang yang beredar telah mencapai lebih dari Rp 25 juta.
Kami imbau agar masyarakat lebih waspada, dengan cara melihat, menerawang, meraba uang yang didapat, untuk mengetahui keaslian uang,\"
\"Adapun ketiga tersangka diamankan di Polsek Rengasdengklok dijerat dengan pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 245 KUHP terkait rupiah palsu. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,\" pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: