Arab Saudi Belum Buat Keputusan Soal Haji, Pemerintah Indonesia Terlalu Cepat Membatalkan, Atau?
JAKARTA - Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi untuk Indonesia mengeluarkan pernyataan bahwa Kerajaan Arab Saudi belum membuat keputusan apapun terkait ibadah haji.
Setelah pernyataan tertulis dalam surat kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani itu, ada kesan Pemerintah Indonesia terlalu cepat mengambil sikap?
Padahal, Kerajaan Arab Saudi saja, belum mengeluarkan keputusan. Termasuk negara mana saja yang diberikan kuota haji.
Kementerian Agama (Kemenag) membantah penilaian bahwa membatalkan pemberangkatan jemaah haji sebagai keputusan yang terburu-buru.
Keputusan itu sudah dilakukan melalui kajian mendalam.
“Keputusan itu tentu berdasarkan kajian mendalam, baik dari aspek kesehatan, pelaksanaan ibadah, hingga waktu persiapan. Tidak benar kalau dikatakan terburu-buru,” tegas Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi di Jakarta.
Menurut Khoirizi, Kementerian Agama tentu berharap ada penyelenggaraan haji. Bahkan, sejak Desember 2020, Kemenag sudah melakukan serangkaian persiapan, sekaligus merumuskan mitigasinya.
Beragam skenario sudah disusun, mulai dari kuota normal hingga pembatasan kuota 50%, 30%, 25% sampai 5%.
Namun faktanya, sampai 23 Syawwal 1442 H, Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.
\"Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan,\" lanjutnya.
Kondisi ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M itu hingga hari ini belum juga dilakukan.
Padahal, dengan kuota 5% dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari.
“Demi melakukan kajian lebih matang sembari berharap pandemi segera berakhir, Kemenag menunda hampir 10 hari untuk mengumumkan pembatalan. Tahun lalu, pembatalan diumumkan 10 Syawwal, tahun ini kami lakukan pada 22 Syawal,” tegasnya.
Menag Yaqut Cholil Qoumas saat raker dengan DPR mengungkapkan, sedikitnya ada sembilan poin persiapan haji yang belum bisa difinalisasi lantaran ketidakpastian ini. Yaitu:
- Kontrak penerbangan
- Pelunasan biaya perjalanan haji
3.penyiapan dokumen perjalanan - Penyiapan petugas
- pelaksanaan bimbingan manasik
- Penyiapan layanan akomodasi jamaah
- Penyiapan konsumsi jamaah
- Penyiapan transportasi darat jamaah di Arab saudi
- Berbagai pelayanan lain untuk jamaah haji di Arab saudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: