Robby Masih Paling Kaya Diantara Cabup

Robby Masih Paling Kaya Diantara Cabup

  KUNINGAN - Harta Kekayaan 4 pasangan cabup/cawabup Kuningan hasil Audit Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan surat Nomor B-1993/12/08/2013, diumumkan, di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan, Rabu (28/8). Teknis pengumuman tidak dilakukan oleh KPU, tetapi oleh masing-masing calon. Yang menarik dari 4 paslon, harta kekayaan 3 paslon lebih besar dimiliki cawabup di banding cabup. Cabup/cawabup nomor urut 1, bahkan lebih menarik. Sebab keduanya menempati urutan nilai harta kekayaan terendah dan tertinggi di antara calon lain. Cabup H Momon Rochmana Rp805.722.464, dan Cawabupnya HT Mamat Robby Suganda Rp19.092.338.071 plus USD 16.000. Cabup nomor urut 2 H Kamdan Rp2.841.971.339, sedangkan cawabupnya, Hj Elit Nurlitasari Gani menempati posisi kedua harta kekayaan tertinggi Rp14.880.057.947. Adapun posisi ketiga harta kekayaan tertinggi ditempati cabup nomor urut 3 Hj Utje Ch Suganda Rp16.190.632.392 dan cawabupnya, H Acep Purnama, Rp6.189.981.988. Terakhir Cabup nomor urut 4 H Zaenul Mustafa Affandi Rp1.534.738.100, adapun cawabupnya, H Cartam Sulaeman Rp9.974.000.000. “LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) cabup/cawabup itu, hasil audit KPK. Proses auditnya dari awal kita ajukan ke KPK sampai 1,5 bulanan,” terang Ketua KPU Kuningan, Endun Abdul Haq MPd, usai pengumuman LHKPN Cabup/Cawabup, kepada Radar. Dijelaskan, metode pengumuman LHKPN oleh masing-masing calon merupakan hasil saran dari KPK. Sebab kejadian di banyak daerah, pengumuman LHKPN calon oleh KPU dinilai kurang tepat. LHKPN cabup/cawabup merupakan sebuah persyaratan wajib. Tujuannya sebagai akuntabilitas publik. Masyarakat harus tahu harta kekayaan sebelum menjadi pejabat sejauh mana, pun setelah menjabat 5 tahun sebesar apa. “Laporan harta kekayaan ini syarat wajib. Meski penyampaiannya, ada calon gak hadir gak masalah. Seperti Cabup Utje gak hadir karena ada halangan, dikuasakan ke cawabupnya, Acep,” sebut Endun. Selanjutnya, ia mengingatkan, setiap paslon harus melaporkan dana kampanye kepada KPU untuk ketertiban. Pelaporan dibagi dua tahap, atau dua buku. Tahap pertama paslon harus membukukan pendapatan dan pengeluaran dana kampanyenya mulai 3 hari setelah penetapan cabup/cawabup hingga sebelum jadwal kampanye. Adapun pembukuan kedua mulai jadwal kampanye hingga sebelum masa tenang. “Buku satu dan buku 2 itu harus diserahkan ke KPU tiga hari setelah hari pemilihan,” katanya. KPU sendiri sudah membimbing cabup/cawabup dalam pengisian 2 buku tersebut melalui cara pemberian soft copy dalam compact disk (CD). Dalam CD itu, cabup/cawabup tinggal mengikuti perintah pengisian. Bagi paslon yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye tersebut, maka jika terpilih pelantikannya akan ditunda. Sedangkan bagi calon yang tidak terpilih, tidak akan mendapatkan hak untuk melakukan upaya hukum apapun. Seperti ingin menggugat pemenang pilbup ke Mahkamah Kosntitusi. “Untuk itu, buatkan buku laporan dana kampanyenya sesuai ketentuan,” imbaunya.(tat)   MINUS UTJE. Pelaporan harta kekayaan cabup/cawabup dihadiri oleh semua calon, terkecuali Cabup Hj Utje Ch Suganda, karena berhalangan hadir.        

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: