RUU KUHP: Memperkosa Hewan Bisa Dihukum 1 Tahun Penjara

RUU KUHP: Memperkosa Hewan Bisa Dihukum 1 Tahun Penjara

JAKARTA – RUU KUHP memuat aturan baru mengenai aktivitas seksual dengan hewan alias zoophilia. Pelakunya diancam dengan hukuman 1 tahun penjara.

RUU KUHP sendiri sudah masuk tahap sosialisasi. Sementara itu, terkait zoophilia diatur dalam Pasal 341 ayat RUU KUHP yang isinya:

Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang:

a. menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau

b. melakukan hubungan seksual dengan hewan.

Hukuman pelaku diperberat menjadi 1,5 tahun penjara apabila si hewan menjadi cacat, luka berat, atau mati. Selain delik penganiayaan hewan, juga mengancam setiap orang selama 6 bulan penjara, setiap orang yang:

1. menghasut hewan sehingga membahayakan orang;

2. menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani barang;

3. tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;

4. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau

5. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.

Sementara itu, kasus perkosaan terhadap hewan bukannya tidak pernah terjadi. Mengutip detikcom, terakhir kasus ini dilaporkan terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Juli 2020. (ttr/int)

Baca juga:

Prabowo-Megawati Kian Mesra, Begini Respons Kubu Habib Rizieq

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: