BPDPKS Cairkan Dana Rp5,34 triliun untuk Remajakan Lahan Sawit
BADAN Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mencatat, mengalirkan dana sebesar Rp5,34 untuk peremajaan lahan sawit seluas kurang lebih 230 ribu hektare per 28 Mei 2021. Direktur Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan Kementerian Pertanian Dedi Junaedi mengatakan, bahwa Rp5,34 triliun itu bakal digunakan untuk peremajaan 230 ribu hektare lahan sawit rakyat.
“Dari data yang kami catat mengacu pada data BPDPKS 28 Mei, sudah ditransfer sekitar Rp5,34 triliun untuk program Peremajaan Sawit Rakyat yang sudah berjalan dari 2017-2021,” kata Dedi dalam webinar, Selasa (8/6/2021).
Dedi menambahkan, program peremajaan sawit rakyat tersebut juga bertujuan untuk mendorong sertifikasi standar nasional atau yang dikenal dengan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
“Sejauh ini ada 755 sertifikat ISPO yang sudah diterbitkan. Dari total tersebut, 735 di antaranya merupakan sertifkat untuk perusahaan swasta dan BUMN. Sementara itu 20 sertifikat ISPO sisa dikantongi oleh pekebun rakyat,” terangnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, usaha perkebunan kelapa sawit diwajibkan mengantongi ISPO.
“Dalam beleid disebutkan, perusahaan diharuskan memiliki sertifikasi ISPO sejak peraturan diundangkan. Sedangkan untuk pekebun rakyat diberi waktu selama 5 tahun untuk mengurus ISPO,” jelasnya.
Namun, kata Dedi, proses untuk menjual ISPO terkadang agak sulit. Bahkan hingga saat ini, masih ada 3,4 juta ha kebun kelapa sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.
“Masih ada sekitar 3,4 juta ha kebun sawit yang indikasi tumpang tindih dengan kawasan,” ujarnya.
Menurut Dedi, masalah ini muncul akibat ketidakjelasan data dan informasi mengenai tata batas kawasan hutan dan tata ruang daerah.
“Sejauh ini, Riau dan Kalimantan tercatat sebagai provinsi terluas kepemilikan sawit dalam kawasan hutan,” pungkasnya. (fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: