Ditahan, Dua Tersangka Korupsi Bank Syariah Mandiri

Ditahan, Dua Tersangka Korupsi Bank Syariah Mandiri

DUA dugaan korupsi PT Bank Syariah Mandiri (BSM) ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara seorang lagi belum ditahan karena tidak menghadiri pemeriksaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapispenum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya mengatakan penyidik ​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menahan dua dugaan dugaan korupsi PT Bank Syariah Mandiri (BSM), Cabang Sidoarjo, Jawa Timur.

“Hari ini penyidik ​​namun melakukan penyisihan harusnya kepada tiga orang tersangka, yakni FAR dan PZR,” katanya, (8/6).

Dijelaskannya, tersangka FAR merupakan mantan pelaksana marketing support atau sales assistant PT BSM cabang Sidoarjo periode 2010-2014, yang juga merupakan karyawan swasta di PT Mega Hidro Energi Surabaya.

Selanjutnya tersangka PZR Kepala Cabang PT BSM Kantor Cabang Sidoarjo periode 2007-2013 dan juga sebagai manajer operasional PT Mega Hidro Energi Surabaya.

Sedangkan tersangka yang tidak hadir, yakni ERO sebagai Direktur Utama PT Hasta Mulya Putra.

“Tersangka ERO tidak hadir tanpa alasan yang jelas, rencananya akan dilakukan pemanggilan lagi minggu depan,” tegasnya.

Penahanan tersangka, merupakan salah satu upaya Kejagung dalam menyelesaikan tunggakan perkara sejak tahun 2018.

Adapun dugaan tindak pidana korupsi di PT BSM cabang Sidoarjo ini telah bergulir sejak 2013.

“Pada tahun 2013 PT Hasta Mulia Putra melalui Direkturnya ERO mendapat fasilitas pembiayaan dari PT BSM cabang Sidoarjo sebesar Rp14,25 miliar untuk membiayai usaha kerja proyek pembangunan ruko dan perumahan di Kota Madya Madiun, Jawa Timur,”.

Pemberian fasilitas tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni tersangka menggunakan 9 bilyet deposit senilai Rp15 miliar.

Deposito tersebut diketahui milik Lin Cin Hon warga negara Malaysia, dijadikan sebagai jaminan atau agunan.

Penggunaan deposit sebagai agunan dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Lim Cin Hon dan terjadi karena adanya peran dari seseorang bernama Jams Kwik warga negara Singapura yang sudah pernah dilakukan pemeriksaan.

“Jams Kwik yang menjadi perantara antara tersangka ERO dengan PT BSM cabang Sidoarjo,” terangnya.

Dalam hal ini, tersangka PZR selaku Kepala Cabang PT BSM Sidoarjo dan tersangka FAR berjanji akan memberikan bunga yang besar kepada Lim Cin Hon atas permintaan Jams Kwik apabila deposito tidak digadaikan oleh BSM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: