Ini Nih, Begal yang Biasa Beroperasi di Pegambiran, Sudah Dibekuk Polisi

Ini Nih, Begal yang Biasa Beroperasi di Pegambiran, Sudah Dibekuk Polisi

CIREBON - Empat kawanan begal yang kerap beraksi di jalan layang (flyover) Pegambiran akhirnya dibekuk Tim Khusus (Timsus) Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota.

Dari keempat tersangka yang ditangkap, satu tersangka terpaksa ditembak kakinya karena menyerang Polisi saat akan diringkus.

Mereka (tersangka) yakni berinisial HR alias ED, AL alias OO, IS alias TJ, dan JS yang kesemuanya merupakan warga Kota Cirebon. Salah satu tersangka berinisal AS alias BC masih dicari dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Hermawan dan Kanit Timsus Iptu Shindy kepada radarcirebon.com mengatakan, modus para pelaku secara acak dengan berkeliling mencari korban dengan mengunakan dua sepeda motor.

\"Modusnya acak dalam mencari korban, bila ada kesempatan mereka langsung melakukan aksinya,\" katanya.

AKBP Imron menerangkan, para tersangka ditangkap Minggu malam (16/6) di sekitar TKP.

\"Jadi para terangka ini berhasil diringkus Timsus Satreskrim Polres Ciko kurang dari 1x24 jam. Satu tersangka kami tembak karena melawan saat diringkus,\" terangnya.

AKBP Imron menambahkan, saat itu para pelaku melihat korban seorang wanita di sekitar jembatan flyover Pegambiran Kota Cirebon. Melihat situasi yang memungkinkan, para pelaku langsung melancarkan aksinya, dengan membawa senjata tajam jenis golok.

\"Para pelaku melintas di sekitar flyover dan melihat seorang wanita, langsung di pepet melakukan pengancaman, karena takut korban merelakan benda berharganya dibawa para pelaku. Setelah itu korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polres Cirebon Kota dan langsung ditindak lanjuti. Anggota langsung melakukan olah TKP mencari keterangan para saksi, serta melihat rekaman CCTV. Kemudian, Timsus berhasil mengidentifikasi identitas para tersangka, dalam waktu seminggu, ke empat pelaku berhasil di tangkap di wilayah Kota Cirebon,\" ujarnya.

Kapolres Cirebon Kota menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. \"hukuman penjaranya di atas 7 tahun penjara,\"tegasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: