Edarkan Sabu dan Inek, Dua Pelaku Narkotika Diciduk di Belinyu

Edarkan Sabu dan Inek, Dua Pelaku Narkotika Diciduk di Belinyu

SATRESNARKOBA Polres Bangka mengamankan dua tersangka narkotika di Belinyu dalam sepekan ini. Tersangka pertama Ahmad Ridwan alias Wawan warga Kelurahan Mantung Belinyu kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.  Sedangkan tersangka lainnya Dian kedapatan mengedar sabu dan inek.

Infomasi yang Babel Pos rangkum, penangkapan pertama dilakukan terhadap Wawan (42) oleh Satresnarkoba Polres Bangka pada 3 Juni sekitar pukul 21.30. Wawan ketika tertangkap sedang berada pada teras rumahnya.

Pria yang telah lama dicurigai sebagai pengedar ini kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan sabu seberat 0,28 gram. Polisi juga mengamankan sebuah gawai merek Nokia dan satu unit sepeda motor diduga sebagai alat untuk mendukung aksi pengedaran sabu tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Bangka Iptu Deni, atas tangkapan ini menjelaskan, akibat perbuatannya, Wawan kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka. Wawan dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 UU No.35
tentang Narkotika.

“Tersangka Wawan ini merupakan residivis dengan kasus yang sama,” sebut Iptu Deni.

Satresnarkoba Polres Bangka juga mengamankan satu tersangka pengedar sabu dan inek pada 4 Juni sekitar 02.30 di pondok depan tambak Mengkubung Belinyu. Tersangka Dian (37) setelah digeledah kedapatan membawa tiga bungkus plastik bening besar diduga jenis sabu.

“Tersangka Dian juga membawa satu plastik bening ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu. Total beratnya mencapai 21,09 gram,” jelasnya seperti dikutip dari Babel Pos (Fajar Indonesia Network Grup).

Dari tangan Dian diamankan juga narkotika jenis inek sebanyak 5 butir pil.  Termasuk barang bukti berupa gawai merek Nokia warna putih dan gawai merek Samsung warna
hitam.

Selain itu dari tangan Dian diamankan satu ball plastik klip bening ukuran kecil, dua lembar tisu warna putih, satu buah kotak korek api, satu buah kantong kain warna hitam dan satu unit sepeda motor merek Jupiter MX warna hitam tanpa nomor polisi.

Kedua tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba yang berbeda. Atas tangkapan ini Wakapolres Bangka Kompol Robert Wardhana menambahkan, tangkapan kali ini yang mencapai puluhan gram narkotika sabu dari kedua tersangka terbilang cukup besar.

“Ini cukup banyak dan catatan luar biasa untuk Satresnarkoba. Yang bersangkutan tidak hanya membawa sabu, ada juga pil inek,” jelas Wakapolres Bangka.

Ia lanjutkan untuk kedua tersangka dijerat dengan pasal yang sama dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Total 20,62 gram total sabu diamankan dari kedua tersangka termasuk lima butir pil inek.

Untuk mempersempit ruang gerak tersangka narkoba pihaknya akan terus melakukan upaya tindakan pemberantasan. Sehingga pelaku narkotika yang belum tertangkap berfikir dua kali untuk melakukan pengedaran narkotika

“Polres Bangka akan terus berupaya meminimalisir pengedaran narkoba dan informasi dari masyarakat dibutuhkan untuk memberantas narkoba di Kabupaten Bangka,” sebutnya.(fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: