Banyak Kontroversi, Fraksi PKB di DPR-RI akan Menolak RUU KUP

Banyak Kontroversi, Fraksi PKB di DPR-RI akan Menolak RUU KUP

CIREBON – Rancangan undang-undang tentang perubahan UU No 6 tahun 1993 tentang ketentuan umum perpajakan (KUP) telanjur menuai polemik. Padahal RUU tersebut baru diajukan untuk dibahas di DPR-RI.

Hal ini lantaran adanya sejumlah wacana pengenaan pajak dalam RUU KUP yang kontroversial. Fraksi PKB DPR RI, akan menolak kebijakan tersebut.

Ketua Fraksi PKB DPR-RI Cucun Ahmad Syamsurizal menjelaskan, RUU perubahan KUP ini sudah masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) DPR-RI 2021. Hanya saja, memang belum membahas, karena perlu diproses pada badan musyawarah (banmus) terlebih dahulu mengenai komisi mana yang akan membahasnya bersama pemerintah.

“RUU untuk KUP sudah masuk, yang sekarang jadi wacana. Tinggal banmus siapa yang akan membahasnya, komisi XI atau AKD lain. Pasukan saya sudah siap, apapun yang akan membebani rakyat, PKB akan menolaknya,” ujar Cucun, di sela agenda Mukercab DPC PKB Kota Cirebon, minggu (13/6).

Menurutnya, adanya wacana pengenaan PPN terhadap sejumlah komiditi dan sektor seperti sembako dan penyelenggaraan pendidikan, pastinya akan berdampak langsung terhadap masyarakat secara umum, khususnya masyarakat kecil.

“Ketua umum (ketum) sudah menginstruksikan, fraksi PKB untuk menyampaikan kepada pemerintah, sikapnya jelas akan menolak kalau akan ada PPN terhadap sembako dan penyelenggaraan pendidikan,” tuturnya.

Menurutnya, walaupun wacananya yang akan dikenakan pajak pada sektor penyelenggaraan pendidikan diatur dengan klusterisasi, tapi tetap saja dia menilai hal ini akan berdampak terhadap para siswa, orang tua siswa, dan mahasiswa untuk dapat menempuh pendidikan yang diinginkan.

Dia menyarangkan kepada pemerintah, masih banyak solusi peningkatan penerimaan negara selain mengenakan pajak terhadap hak-hak mendasar warga Negara.

Caranya, misalnya dengan belanja produktif, biar keseimbagan antara pengeluaran belanja berimbas pada pendapatan penerimaan Negara. Ini masih dibahas pada tatanan kebijakan makro di DPR-RI. (azs)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: