Soal Bansos Covid-19, Warga Jabodetabek Lakukan Ini ke Pengadilan
JAKARTA – Sejumlah masyarakat mengajukan gugatan perdata terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat har ini, Senin (14/6).
Mereka adalah penerima manfaat bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek.
Gugatan dilayangkan lantaran masyarakat merasa menerima paket bansos tidak layak konsumsi akibat praktik korupsi yang diduga dilakukan Juliari dan kawan-kawan.
“Berdasarkan pengaduan yang kami terima, para penggugat mendapat paket bansos yang tidak layak untuk dikonsumsi,” kata peneliti Kontras Andi dalam konferensi pers daring, Minggu (13/6).
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari ICW, LBH Jakarta, YLBHI, Visi Integritas, dan Kontras membuka posko pengaduan bansos sejak 21 Maret-4 April 2021.
Menurut Andi, pihaknya telah mendalami setiap pelaporan yang dilayangkan dari para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos sembako Covid-19.
Dia mengungkapkan, sebanyak 18 KPM akan mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat. Gugatan dilakukan menggunakan mekanisme ganti rugi berdasarkan Pasal 98 KUHAP.
“Kurang lebih mendapat 18 orang yang akan menjadi penggugat, dalam gugatan melawan hukum dengan mekanisme mengganti kerugian, Pasal 98 KUHAP,” papar Andi.
Andi menegaskan, gugatan perdata tersebut merupakan bentuk upaya para korban lantaran hak-haknya dirampas oleh para terduga pelaku korupsi.
Kasus korupsi itu diduga melibatkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara serta dua mantan pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Andi menyatakan, hak masyarakat penerima bansos sembako Covid-19 dirampas pejabat publik yang melakukan praktik korupsi.
Ia menyebut, negara seyogyanya tidak hanya berhenti pada penjatuhan pidana terhadap pihak yang terlibat dalam bancakan bansos. Namun, menurutnya, negara juga perlu memberikan pemulihan bagi masyarakat selaku korban tindak pidana korupsi.
“Warga menjadi korban berkali-kali, kegagapan pemerintah yang mengancam warga akibat Covid-19, pembatasan kebebasan yang serampangan hingga bansos yang dikorupsi. Kasus seperti ini merupakan kejahatan kemanusiaan,” cetus Andi. (riz/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: