Soal Pengenaan Pajak Sembako, DPR Belum Terima Draf Revisi UU KUP

Soal Pengenaan Pajak Sembako, DPR Belum Terima Draf Revisi UU KUP

WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima draf Revisi Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Adapun, revisi RUU KUP menuai polemik karena pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kebutuhan sembako, dan pendidikan.

“Bahwa draf itu belum sampai di DPR,” ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/6).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menambahkan mengenai draf RUU KUP tersebut bocor ke publik. Dasco mengatakan yang beredar di masyarakat tersebut belumlah draf utuh. “Bahwa kemudian yang ada di luar yang konon katanya bocor itu hanya diambil sebagian-sebagian,” katanya.

Namun Demikian, Dasco mengaku yakin  pemerintah tidak akan membuat kebijakan dapat merugikan rakyat banyak. “Tentunya saya sudah sampaikan kemarin bahwa dalam pemulihan ekonomi nasional ini pemerintah kita harap tidak membuat kebijakan yang tidak menguntungkan masyarakat, tapi saya yakin bahwa pemerintah tidak begitu,” ucapnya.

Diketahui pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh rakyat banyak. Kebijakan itu akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang itu meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula (jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: