Sopir Innova Mabuk Tabrak Warung di Kedawung, Begini Kelanjutannya
CIREBON - Kasus kecelakaan mobil Toyota Innova dengan pengemudi dalam kondisi mabuk, masih ditangani Satlantas Polres Cirebon Kota.
Sopir mobil bernomor polisi E 1810 BV itu berstatus wajib lapor. Kemudian antara pengemudi dan korban masih negosiasi untuk penyelesaian kerugian.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan SH SIK MH melalui Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP La Ode Habibi Ade Jama SIK MH CPHR mengungkapkan, pengemudi sepulang dari salah satu kafe di Kabupaten Cirebon dalam kondisi mabuk.
Dia hendak menuju rumahnya di sekitar Jl dr Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon. Namun alamat sesuai KTP di Brebes.
Terkait dengan kasus ini, pengemudi tersebut berstatus wajib lapor. Sebab, tidak ada korban jiwa, hanya kerugian materil.
\"Sementara biaya pengobatan korban sementara ini masih ditanggung keluarga. Tapi di kita (satlantas) masih lanjut penyidikannya,\" tandas dia, Selasa (15/6/2021).
Seperti diketahui, insiden tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 dini hari, Minggu (13/6/2021). AR yang mengemudikan mobil didiuga dalam pengaruh alkohol.
Dalam kejadian tersebut, pelaku menabrak kendaraan sepeda motor Suzuki Nex nopol G 3364 SJ yang tengah terparkir, kemudian menabrak sebuah warung rokok.
Akibat kejadian tersebut, sepeda Motor dan warung rokok mengalami kerusakan. Sementara penunggu warung luka lecet di kaki. (jer)
Baca juga:
- Kadinkes Kota Cirebon: Kasus Covid-19 Baru Selesai 3 Tahun Lagi
- Ustad Ini Gay, Perbuatannya Keterlaluan, MUI: Reputasi Sekolah Islam Dipertaruhkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: