Penawaran Tertinggi Proyek Jalan Cipto Rp3,27 Miliar
***Tiga Perusahaan Serius Ingin Garap Proyek Jl Cipto KEJAKSAN– Jumlah perusahaan yang akan mengikuti lelang proyek Jl Cipto MK mulai mengerucut. Jika Rabu lalu (28/8) ada 14 yang mendaftar, kemarin tersisa tiga perusahaan yang telah mengajukan penawaran resmi. Yang lainnya mundur teratur sesuai metode evaluasi menggunakan sistem kualifikasi. Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Cirebon, Dede Sudarsono ST, mengakui saat ini hanya ada tiga perusahaan megajukan penawaran resmi. Ketiga perusahaan itu merupakan bagian dari 14 perusahaan yang sebelumnya mendaftarkan diri sebagai calon rekanan proyek tersebut. Tiga perusahaan itu adalah PT Satria Putra Abimanyu dengan penawaran Rp3,18 miliar, PT Toba Sakti Utama dengan penawaran Rp3,21 miliar dan Nadzif Putra dengan penawaran Rp3,27 miliar. “Peserta yang tidak mengajukan penawaran dianggap tidak maju,” terang Dede, Jumat (30/8). Target ULP, tanggal 3 September nanti evaluasi dirampungkan dan langsung diumumkan pemenang proyek Rp3,3 miliar tersebut. Pemenang ditentukan tidak hanya dari harga termurah, tetapi juga yang paling memenuhi syarat. “Mahal memenuhi syarat dengan murah tak memenuhi syarat, kami gugurkan murah tidak penuhi syarat,” bandingnya. Pasalnya, pertimbangan pokja ULP tidak hanya murahnya harga penawaran, aspek penting lainnya seperti perizinan, keuangan, atau kesehatan perusahaan, administrasi dan teknis, menjadi pertimbangan utama. Tujuannya, pihaknya mendapatkan pemenang proyek yang bekerja sesuai ketentuan. Jika evaluasi peserta yang dilakukan sesuai rencana, Dede menargetkan Senin (9/9) pemenang sudah dapat menandatangani dokumen kontrak kerja. Biasanya, sehari setelahnya proyek mulai dikerjakan. Namun, lanjut Dede, jika ternyata pemenang merupakan perusahaan yang di-blacklist, ULP akan menunda kemenangannya dan bahkan digugurkan. Selanjutnya, perusahaan pemenang kedua akan maju sebagai pemenang pertama menggantikan posisi perusahaan yang digugurkan tersebut. Itu pun, kata Dede, jika perusahaan kedua memenuhi syarat. Jika sampai ketiganya tidak memenuhi syarat, ULP memilih untuk gagal lelang. “Kalau ada masalah hukum, ULP ikut terseret. Karena itu, kami perketat administrasi dan persyaratan,” bebernya. Terhadap hal itu, Dede berharap tidak terjadi gagal lelang. Pasalnya, untuk langkah selanjutnya harus ada lelang ulang dan memakan waktu. Jika demikian, proyek di bawah pengawasan DPUPESDM itu akan mengalami keterlambatan pengerjaan. Otomatis, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat menjadi tertunda. “Semoga tidak terjadi gagal lelang,” ucapnya. Setelah pemenang ditentukan dan dokumen kontrak ditandatangani, ULP lepas dari segala hal terkait pekerjaan teknis. Selanjutnya, ucap Dede, pengawasan melekat di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, yakni DPUPESDM. Kepala Bidang Bina Marga DPUPESDM, Imas Maskanah ST MM mengatakan langkah ULP sangat diapresiasi pihaknya. Terhadap pengetatan aturan demi tertib administrasi, didukung penuh oleh DPUPESDM. “Langkah bagus, kami apresiasi ULP,” tukasnya. Imas mengharapkan proyek itu segera mendapatkan pemenang dan berjalan sesuai rencana. Pasalnya, proyek penataan median Jl Cipto MK menjadi salah satu prioritas dalam pengerjaan Bina Marga DPUPESDM tahun 2013 ini. Harapan Imas sama dengan Dede, tidak terjadi gagal lelang agar pengerjaan selesai di akhir tahun. “Waktu pengerjaan tiga bulan. Jika 10 September sudah mulai, sebelum tutup tahun selesai,” harapnya. KONTRAKTOR BLACKLIST SEMPAT DAFTAR Sementara itu, dari 14 pegiat jasa konstruksi yang pernah mendaftar dan saling berkompetisi untuk memenangkan tender Jl Cipto, satu di antaranya ternyata merupakan perusahaan yang sudah di-blacklist. Perusahaan tersebut di-blacklist tahun lalu lantaran tidak mampu menyelesaikan pembangunan Pasar Perumnas dengan baik. \"Ini kan suatu hal yang aneh, tahun lalu CV itu di-blacklist karena tidak bisa menyelesaikan Pasar Perumnas dengan baik. Tapi kemarin setelah saya baca berita, kok nama itu muncul? Bukannya sudah masuk daftar hitam,\" ujarnya penuh tanya. Dirinya pun mempertanyakan kinerja DPUPESDM dan juga ULP. Dikhawatirkan ada lobi-lobi tersendiri untuk bisa meloloskan sejumlah kontraktor yang ternyata sudah di-blacklist. \"Ini DPUPESDM dan ULP ada apa? Kenapa bisa sampai yang di-blacklist itu tetap masuk? Harusnya kan tidak bisa,\" ujarnya. Kepala ULP Kota Cirebon, Dede Sudarsono tidak mengetahui bila perusahaan itu masuk dalam daftar hitam. Karena seharusnya, kata dia, bila sebuah perusahaan jasa konstruksi tersebut sudah di-blacklist, secara otomatis jakon tersebut tidak akan bisa masuk dan mendaftar. \"Kebetulan di daftar hitamnya tidak muncul. Seharusnya kalau masuk daftar hitam, ya tidak bisa masuk,\" ujarnya. Dede menjelaskan, pihak yang memiliki data daftar hitam jakon adalah LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah). Data LKPP didapat dari laporan OPD terkait. \"Saya tidak tahu apakah DPUPESDM sudah lapor atau belum soal CV itu. Kebetulan memang didaftar hitamnya tidak muncul. Mungkin belum masuk ke data di LKPP,\" ujarnya. ULP kata dia, tidak mengurus bagian blacklist atau daftar hitam. \"Data base daftar hitam berdasarkan laporan yang ada. Coba tanyakan DPUPESDM, apakah sudah dilaporkan atau belum,\" tukasnya. (ysf/kmg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: