PPDPP Akui Penerima Rumah Subsidi Masih Kurang Tepat Sasaran

PPDPP Akui Penerima Rumah Subsidi Masih Kurang Tepat Sasaran

DIREKTUR Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Arief Sabaruddin mengakui, bahwa ketepatan sasaran dari pemenuhan rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) masih menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah.

Ketepatan sasaran yang dimaksud tidak hanya terkait sasaran penerima atau MBR saja, tetapi juga menyangkut kualitas rumah bersubsidi yang dibangun pengembang.

“Di sinilah, perlu peran pemerintah sebagai regulator dalam mengembangkan sistem besar untuk membangun ekosistem perumahan yang lebih baik,” kata Arief, Rabu (16/6).

Terkait hal tersebut, kata Arief, PPDPP telah memberikan kontribusi dengan mengembangkan sistem yang merangkum seluruh proses dalam pemenuhan rumah bersubsidi dengan berbasis teknologi informasi.

“Sejak tahun lalu kami sudah meluncurkan SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) sebagai sistem besarnya dengan beberapa subsistem di bawahnya yang lebih detail dan memiliki fungsi spesifik,” tuturnya.

Subsistem yang dimaksud antara lain Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk), Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang), dan Sistem Aktivasi QR Code (SiAki QC).

“Sistem-sistem tersebut saat ini sudah bisa digunakan oleh semua pemangku kepentingan (stakeholder) perumahan bersubsidi, mulai dari konsumen, pengembang, hingga perbankan,” jelasnya.

Dapat disampaikan, Kementerian PUPR menemukan masih ada pengembang rumah bersubsidi yang tidak mematuhi kualitas bangunan dengan tidak mengantongi sertifikat laik fungsi (SLF).

Sejumlah temuan seperti ketersediaan air minum, jaringan listrik dan utilitas di perumahan yang dibangun para pengembang tidak berdasarkan SLF. Bahkan, ada temuan rumah yang belum dialiri listrik serta jauh dari angkutan umum.

Kasus temuan lainnya terkait bank pelaksana seperti keterlambatan penyaluran subsidi bantuan uang muka, keterlambatan penyetoran dana bergulir, tarif dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), serta adanya dua unit rumah KPR subsidi digabung menjadi satu rumah. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: