Anji dan Hikayat Pohon Ganja, Mengaku untuk Edukasi Minta Maaf karena Salah Jalan
JAKARTA- Musisi Erdian Aji Prihartanto atau populer dengan nama panggilan Anji resmi menjadi tersangka sekaligus ditahan polisi. Ada banyak hal yang terkuak setelah Anji diperiksa. Salah satunya adalah buku berjudul ‘Hikayat Pohon Ganja\'.
Buku tersebut sama dengan buku milik aktor Jeff Smith yang lebih dulu ditangkap Polres Metro Jakarta Barat. “Sebuah buku Hikayat Pohon Ganja. Kami pernah mengamankan yang satunya (barang bukti Jeff Smith),”\' ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Rabu (16/6).
Dari pengakuan Anji, buku tentang ganja itu untuk sebuah edukasi. “Ini edukasi terkait ganja. Kenapa di sini dilegalkan, kenapa di sini tidak, ini sebagai edukasi yang bersangkutan. Di 48 negara sudah melegalkan itu,\" ujar Ady menirukan ucapan Anji.
Anji sendiri saat dihadirkan dalam konferensi pers itu menyampaikan permintaan maaf atas penyalahgunaan narkotika. Ia meminta maaf kepada semua pihak dan seluruh rakyat Indonesia.
“Selamat sore, saya Anji. Pertama saya mau mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga, kerabat, saudara. Juga rekan-rekan kerja, pihak-pihak yang percaya dengan saya dan juga seluruh masyarakat Indonesia yang kecewa atas kejadian ini,” kata Anji di hadapan wartawan.
Pelantun \'Dia\' itu pun berharap kasus yang menimpanya dapat memetik pelajaran untuknya dan juga orang lain. “Saya berharap semoga kejadian ini menjadi pelajaran untuk diri saya sendiri dan juga seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak melanggar aturan apapun, dengan alasan apapun,” tukasnya.
Anji juga sempat mengungkap dari mana ia mendapatkan ganja. Ternyata melalui situs online. Tepatnya dari situs megamarijuanastore.com. “Bersangkutan mendapatkan barang tersebut dari situs megamarijuanastore.com di wilayah Amerika Serikat,\" lanjut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo.
Itu bermula mantan kekasih Sheila Marcia itu ditawari seseorang lewat Direct Message (DM). Orang tersebut berinisial BRO. “Berawal saudara BRO men-DM ke saudara AN dan ditawarkan apabila mau silakan dipesan di situs itu nanti BRO itu akan melakukan pemesanan,\" ujar kapolres.
Saat ini, pihak kepolisian tengah mencari keberadaan BRO sebagai penyalur dan bekerjasama dengan polisi cyber untuk mendalami situs tersebut. Sebagaimana diketahui, Anji diamankan polisi di kediamannya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada Jumat (11/6) pukul 19.30 WIB.
Di lokasi itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja.Hasil tes urine, Anji juga dinyatakan positif ganja. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (din/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: