Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, Fadli Zon: UU Warisan Belanda

Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, Fadli Zon: UU Warisan Belanda

JAKARTA - Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara terkait kasus swab di Rumah Sakit Ummi Bogor. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, langsung merespons.

Fadli Zon menilai, banyak keputusan yang tidak adil terhadap Habib Rizieq Shihab. Bahkan dia mengatakan, vonis kepada mantan petinggi FPI itu, masih menggunakan UU warisan Belanda.

“Banyak kebijakan dan keputusan yang tak adil pada HRS. Termasuk divonis dengan UU produk 1946, warisan Belanda. Konteksnya pun sudah jauh berubah,” tulis Fadli Zon via Twitter-nya, Kamis (24/6).

Politikus Partai Gerindra ini kemudian mendoakan Habib Rizieq. “Semoga HRS diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran dan keadilan,’ tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab empat tahun penjara terkait kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.

Putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.

Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar Covid-19.

Sementara hal yang meringankan antara lain Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang.

Meski demikian, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama enam tahun penjara. (dal/fin)

Baca juga:

Kota Cirebon Vaksinasi Masal Jumat-Sabtu Besok, yang Belum Disuntik Datang Saja ke Sini

Karyamulya Tambah Banyak, Pekalangan Nol Kasus, Ini Rincian Kasus Corona Kota Cirebon

Kedaulatan Bisa Runtuh karena Utang Numpuk, Pemerintah Disarankan Kumpulkan Ekonom Cari Solusi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: