Kebon Pelok Tetap Milik Pemkot
**Kembali Menangkan Gugatan di Pengadilan KEJAKSAN– Gugatan warga terhadap lapangan Kebon Pelok sudah dilakukan sejak 2011 lalu oleh almarhum Maha, warga Sitopeng RT 02 RW 03, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti. Hingga yang bersangkutan meninggal dunia, gugatan dilanjutkan oleh istri dan anaknya yang bernama Saonah Binti Jaya Subandi dan Yunani Binti Maha. Atas seluruh gugatan itu, PN Cirebon memenangkan tergugat (Pemkot Cirebon). Terbaru, pemkot kembali menang gugatan lapangan Kebon Pelok. Hal ini tertuang dalam sidang putusan perkara perdata terhadap gugatan lapangan Kebon Pelok yang digelar Rabu (28/8), dengan majelis hakim PN Cirebon yang dipimpin H Abdul Rosyad SH yang juga wakil ketua PN Cirebon. Berdasarkan putusan nomor 38/Pdt.G/2012/PN.Cn majelis hakim menyatakan bahwa penggugat (Saonah dan Yunani binti Maha) tidak bisa membuktikan lapangan Kebon Pelok adalah miliknya. Di samping itu, dalam putusan yang dibacakan secara bergantian, majelis hakim memutuskan bahwa pemkot tidak terbukti melakukan gugatan melawan hukum. “Menolak eksepsi penggugat dan menghukum penggugat mengganti biaya perkara Rp1,5 juta,” ucap hakim Abdul Rosyad. Berbagai pertimbangan berdasarkan bukti yang diajukan dijelaskan majelis hakim sebagai acuan keputusan. Atas hal itu, majelis hakim mempersilakan penggugat untuk menggunakan haknya mengajukan banding. Jika dalam waktu tertentu tidak juga diajukan, keputusan dianggap inkrahct (memiliki kekuatan hukum tetap). Jika demikian, Kebon Pelok bebas dari sengketa gugatan. Kabag Hukum Pemkot Cirebon Yuyun Sriwahyuni SH mengatakan pihaknya sudah optimistis akan kemenangan ini. Dengan putusan pengadilan tersebut, bagian hukum pemkot tinggal menunggu salinan putusan resmi sebagai dasar untuk dokumen di pemkot. Meskipun demikian, atas putusan tersebut tidak serta merta membuat pemkot resmi secara hukum menjadi pemenang. “Kalau mau mengajukan upaya hukum lain, silakan,” ucap Yuyun kepada Radar Cirebon, kemarin. Selanjutnya, penggugat dipersilakan mengajukan kesempatan banding. Jika tidak dilakukan, ucap Yuyun, Kebon Pelok akan dibuat papan nama jelas dan besar bahwa lahan tersebut milik pemkot. “Silakan, mau sampai di mana menggugat Kebon Pelok,” ucapnya dengan senyum ramah. Namun, jika akhirnya mereka mengajukan banding, pemkot sudah sangat siap menghadapi gugatan baru atau ajuan banding. Hanya saja, Yuyun mengingatkan bahwa ajuan gugatan akan membawa konsekuensi hukum lainnya. Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum, Ferry Djunaedi SH menambahkan, konsekuensi hukum yang dimaksud adalah kemungkinan pemkot akan membawa ke arah pidana. Pasalnya, ada indikasi dugaan bukti yang diajukan pihak penggugat adalah palsu. Di samping itu, langkah pidana akan ditempuh sebagai bentuk pengamanan aset pemkot agar tidak lepas seperti kejadian kantor Dinas Keluatan Perikanan Peternakan dan Perkebunan (DKP3) yang berada di Jl Cipto Mangunkusumo Kesambi. Saat ini kantor DKP3 terpaksa harus pindah ke Jl Kalijaga Harjamukti (sebelum tugu perbatasan Kota Cirebon-Kabupaten Cirebon). Hukum pidana yang diajukan pemkot kepada para penggugat, memberikan efek jera sekaligus melaksanakan hak yang dimiliki pemkot untuk melakukan gugatan balik dalam bentuk perdata maupun pidana. Dikatakan, selama ini pemkot belum pernah mempidanakan penggugat atau perkara. “Ini akan menjadi yang pertama. Pemkot menggugat pidana terhadap warga yang mengajukan gugatan dengan indikasi bukti palsu,” terangnya. Pengacara Pemkot Cirebon, Gunadi Rasta SH menjelaskan, sejak awal sudah ada kecurigaan yang besar dalam kasus gugatan lapangan Kebon Pelok. Sebagai kuasa hukum, Gunadi menelaah lebih jauh dan mendalam terhadap kasus tersebut. Dengan kemenangan ini, dia meyakini pihak penggugat akan menyadari perbuatannya dan tidak mengulangi lagi. Jika hal itu kembali terulang, pemkot tidak segan-segan melakukan upaya hukum pidana seperti yang disampaikan bagian hukum pemkot. “Setidaknya, putusan pengadilan negeri kemarin (Rabu, 28/8), membuat segala sesuatunya menjadi jelas. Lapangan kebon pelok milik pemkot,” ucapnya. (ysf) SENGKETA KEBON PELOK -Gugatan dilakukan sejak 2011 lalu oleh almarhum Maha, warga Sitopeng RT 02 RW 03, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti. -Karena Maha meninggal dunia, gugatan dilanjutkan oleh istri dan anaknya yang bernama Saonah Binti Jaya Subandi dan Yunani Binti Maha. -Gugatan sejak tahun 2011 itu dimenangkan Pemkot Cirebon. -Penggugat belum menyerah, kembali mengajukan gugatan, dan dilanjutkan ke persidangan di PN Cirebon. -Dan Rabu lalu (28/8), PN Cirebon kembali memenangkan Pemkot Cirebon. -Majelis hakim menyatakan penggugat tidak bisa membuktikan lapangan Kebon Pelok adalah miliknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: