KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Jasindo

KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Jasindo

PENYELIDIKAN kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014 masih terus dilakukan. Perkara tersebut telah menyeret eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo Solihah.

Saat ini, KPK tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat korupsi di tubuh Jasindo yang kini menjadi anak usaha holding asuransi dan penjaminan BUMN, Indonesia Financial Group (IFG).

“Sampai dengan saat ini masih koordinasi lebih lanjut mengenai penghitungan kerugian negaranya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (28/6).

Sambil menunggu proses penghitungan kerugian keuangan negara, Ali menekankan, penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain masih terus berjalan.

Hingga saat ini, kata Ali, tim penyidik telah memeriksa sekitar 38 saksi dan masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa ahli.

“Penyidikan perkara tersebut masih terus dilakukan pada tahap penyelesaian pemberkasan perkara,” kata Ali.

Adapun Solihah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. KPK juga menetapkan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain sebagai tersangka.

Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Oktober 2020 lalu. Penyidikan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang menjerat Direktur Utama Jasindo periode 2011-2016 Budi Tjahjono. Perkara Budi kini telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa Kiagus melobi beberapa pejabat di BP Migas untuk memenuhi keinginan Budi Tjahjono yang menginginkan PT Asuransi Jasindo menjadi “leader” konsorsium (sebelumnya berstatus sebagai co-leader) dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012.

Atas pembantuan yang dilakukan oleh Kiagus, selanjutnya Budi memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara mendapatkan pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama Iman Tauhid Khan yang merupakan anak buah Kiagus sehingga terjadi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasindo kepada Iman sejumlah Rp7,3 miliar.

Jumlah Rp7,3 miliar tersebut lalu diserahkan oleh Kiagus kepada Budi Tjahjono sejumlah Rp6 miliar. Sementara sisa Rp1,3 miliar lainnya digunakan untuk kepentingan Kiagus.

Menindaklanjuti perintah Budi agar PT Asuransi Jasindo tetap menjadi “leader” konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS

Tahun 2012-2014, dilakukan rapat direksi yang diantaranya dihadiri oleh Solihah selaku Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo.

Dalam rapat direksi tersebut diputuskan tidak lagi menggunakan agen Iman Tauhid Khan dan diganti dengan Supomo Hidjazie dan disepakati untuk pemberian komisi agen dari Supomo dikumpulkan melalui Solihah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: