Korban CSI Diminta Daftar ke Crisis Center Kejaksaan

Korban CSI Diminta Daftar ke Crisis Center Kejaksaan

CIREBON- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon membuka kembali crisis center untuk mendata para korban PT CSI. Pembukaan crisis center tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang menyatakan bahwa aset PT CSI dikembalikan kepada anggota melalui pihak kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin SH MH mengatakan dibukanya kembali crisis center tersebut untuk memberikan kesempatan kepada para nasabah atau korban PT CSI yang belum melaporkan diri kepada crisis center. “Selain itu, langkah ini juga sekaligus untuk memvalidasi data jumlah nasabah PT CSI yang benar-benar valid,” ujarnya, kemarin.

Dikatakan Hutamrin, pendaftaran ke crisis center bisa dilakukan sejak 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021.  Ada beberpa persyaratan yang harus dibawa oleh mereka yang akan mendaftar. Di antaranya wajib bawa  fotokopi KTP, KK, buku rekening, dan fotokopi bukti akad simpanan mudharobah. “Dokumen aslinya pun saat mendaftar di crisis center harus dibawa agar bisa dicek keasliannya,\" imbuhnya.

Jika tidak menyerahkan dokumen dan mendaftar ke crisis center dari rentang waktu yang sudah ditentukan maka siapapun tidak akan divalidasi atau diterima sebagai korban simpanan atau investasi PT CSI. “Dengan dibukanya crisis center ini diharapkan kepada para nasabah atau korban yang belum mendaftar bisa segera mendaftar agar bisa divalidasi. Silakan informasi ini disebarluaskan agar bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat,\" ungkapnya.

Sementara Kasi Barang Bukti Kejari Kabupaten Cirebon Yendri Aidil Fiftha SH mengatakan pihaknya belum bisa melakukan lelang aset PT CSI karena sampai saat ini hasil penilaian kembali aset PT CSI oleh appraisal belum ada. “Tahun lalu sudah ada appraisal, tapi nilai dari appraisal kan masa berlakunya satu tahun. Kita masih menunggu hasil penilaian ulang untuk lelang yang akan dilakukan,\" bebernya.

Diterangkannya, Aset PT CSI yang saat ini masih dalam penguasaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon ada sekitar 62 aset dengan nilai total sekitar Rp50 miliar. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: