Aturan PPKM Darurat, Mall dan Tempat Wisata Tutup, Restoran Hanya Boleh Take Away

Aturan PPKM Darurat, Mall dan Tempat Wisata Tutup, Restoran Hanya Boleh Take Away

CIREBON - Pemerintah memutuskan memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Diantara aturan PPKM Mikro Darurat, adalah mall dan tempat wisata tutup. Sedangkan restoran diperbolehkan buka, hanya untuk melayani take away (pesan antar).

Seperti diketahui, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memberlakukan PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.

“Pandemi covid-19 berkembang dengan sangat cepat dengan adanya varian baru. Perlu langkah untuk membendung penularan covid-19,” kata Jokowi, dalam siaran pers yang disampaikan secara virtual, Kamis (1/7/2021).

Dikatakan Jokowi, PPKM Darurat adalah pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari yang sudah berlaku.

Berdasarkan dokumen yang dibagikan Kemenko Marves, berikut ini rinciannya:

  • 100 persen Work from Home untuk sektor non essential
  • Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat. Ada poin khusus untuk sektor esensial, berikut ini rinciannya:

  • Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.
  • Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
  • Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
  • Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
  • Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
  • Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
  • Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
  • Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
  • Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
  • Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
  • Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
  • Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. (yud)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: