Ingat, Mulai Hari Ini Stop Dulu Makan dan Ngopi di Tempat, Cuma Boleh Dibungkus

Ingat, Mulai Hari Ini Stop Dulu Makan dan Ngopi di Tempat, Cuma Boleh Dibungkus

CIREBON - Pemberlakuan aturan PPKM Darurat di Kota dan Kabupaten Cirebon mencakup aturan operasinal restoran, kafe hingga warung kopi. Dilarang makan dan ngopi di tempat.

Pembeli hanya boleh berbelanja dan dibungkus. Penyedia layanan termasuk pedagang kaki lima, juga tidak boleh menyediakan kursi dan melayani makan di tempat.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Walikota Cirebon Nomor 443/SE.59-PEM terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

\"\"

Disebutkan pada poin e, kegiatan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalaan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada huruf c angka 4, 5, dan huruf d.

Adapun ketentuan huruf C angka 4 menyebutkan, toko swalayan, pasar tradisional dan toko kelontong yang menjaul kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 perseb.

Kemudian pada angka 5 huruf D disebutkan bahwa kegiatan makan/minum di tempat umum (warug makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall/minimarket/hotel/kawasan SPBU hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in)/tidak menyediakan fasilitas meja dan kursi yang berpotensi menimbulkan kerumunan serta dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. (yud)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: