Hari Kedua Monitoring PPKM, Petugas Menyita Tabung Gas Rumah Makan
CIREBON - Monitoring pelaksanaan PPKM darurat hari kedua di Kota Cirebon terus dilakukan Pemkot dengan membentuk 5 tim yang diketuai masing masing camat Cirebon.
Pada hari kedua ini, Pemkot Cirebon melakukan monitoring di lima kecamata. Adapun sasaran monitoring tersebut yakni para pelaku usaha restoran maupun tempat makan.
Pantauan radarcirebon.com di Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksaan, petugas gabungan tim 1 dari Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksaan, Pemkot Cirebon, DKIS Kota Cirebon, Satpol PP Kota Cirebon, Polri, TNI, Dishub Kota Cirebon, Damkar, DKOKP, dan Disperindag mendatangi seluruh tempat usaha warung makan, PKL dan restoran.
Monitoring tersebut ditinjau langsung Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis beserta pejabat Pemkot Cirebon lainnya. Selain meninjau, wali kota juga memberikan sosialisasi pelaksanaan PPKM darurat kepada para pelaku usaha agar mematuhinya.
Pada hari kedua monitoring PPKM darurat di wilayah Kelurahan Kesenden tersebut petugas menindak lima pelaku usaha rumah makan yang melanggar PPKM darurat. Petugas Satpol PP menyita tabung gas dan KTP pelanggar.
\"Hasil dari monitoring hari kedua ini, kami masih menemukan pelaku usaha di wilayah Kelurahan Kesenden yang melanggar aturan PPKM darurat yakni masih menfasilitasi konsumen untuk makan di tempat. Kemudian kami ambil tindakan kepada pelaku usaha untuk menyimpan kursi dan meja. Karena dalam peraturan PPKM darurat hanya boleh melayani Take Away (dibawa pulang),\" ungkap Lurah Kelurahan Kesenden Ruliyanto kepada radarcirebon com di sela-sela kegiatan, Minggu (4/7).
Ruli menuturkan, sebanyak lima pelaku usaha yang melanggar dan mendapat tindakan dari Satpol PP.
\"Ya tadi jumlahnya ada lima pelaku usaha yang ditindak karena melanggar. Mereka yang melanggar diberikan sanksi berupa penyitaan tabung gas dan KTP oleh petugas Satpol PP,\" tuturnya.
Sementara itu, Camat Kecamatan Kejaksan Uyung Heru utomo mengatakan, monitoring PPKM darurat ini bertujuan agar seluruh pelaku usaha mematuhi Surat Edaran Wali Kota Cirebon dan peraturan pemerintah pusat terkait PPKM darurat.
\"Hari ini kami melakukan monitoring PPKM darurat terhadap pelaku usaha di wilayah Kecamatan Kejaksan mulai dari Jl Krucuk, Jl Siliwangi sampai Jl Karanggetas. Mereka yang melanggar langsung dilakukan penindakan,\" katanya.
Terpisah, Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi kepada radarcirebon.com menjelaskan, hari pertama dan kedua penegakan PPKM darurat aparat masih akan melakukan tindakan persuasif dengan penyitaan KTP maupun alat berjualan.
\"Tetapi di hari berikutnya, ada sanksi lain yang bisa diterapkan karena secara aturan sudah sangat jelas,\" jelasnya. (rdh)
Baca juga:
Rp10,4 M untuk Alun-alun Kasepuhan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: