Dugaan Korupsi Covid Indramayu: Bilik Disinfektan Rp 25 Juta, Beli Masker Rp 16 Miliar

Dugaan Korupsi Covid Indramayu: Bilik Disinfektan Rp 25 Juta, Beli Masker Rp 16 Miliar

INDRAMAYU – Dugaan tindak pidana korupsi refocusing anggaran covid 19 Kabupaten Indramayu diduga terkait dengan mark up pembelian masker dan bilik disinfektan.

Harga kedua item tersebut ditengarai jauh melebihi batas kewajaran. Karenanya, Polres Indramayu kini tengah melakukan penyelidikan penyalahgunaan anggaran senilai Rp 196 miliar itu.

Pegiat Antikorupsi Indramayu, Dadang Hermawan SE mengungkapkan, salah satu yang menjadi sorotan dirinya ketika melaporkan dugaan tindak pidana ini adalah pengadaan dua item.

Salah satunya pembuatan bilik yang diperuntukan untuk penyemprotan disinfektan di setiap kantor. Dari data yang diperoleh dirinya, pembuatan satu bilik disinfektan mencapai Rp25 juta.

Padahal, satu bilik dengan harga termahal sekalipun itu antara Rp8 juta sampai Rp9 juta.

Selain pembuatan bilik, Dadang melihat kejanggalan masalah pengadaan masker untuk masyarakat.

Jumlah pengadaan masker saat itu sekitar 2,5 juta masker. Masker yang dibeli kabarnya jenis scuba, bukan medis.

Tapi, lanjut Dadang, dalam penunjukan tender pembuatan makser juga tak jelas perusahaannya.

Pihaknya pun pernah melakukan pencarian alamat perusahan di Desa Benda, Kecamatan Karangampel. “Ketika kita cek alamat perusahaan itu tidak. Sudah ada indikasi tidak beres,” terangnya.

Dari data yang diperoleh Dadang beserta tim, harga satu masker konon katanya Rp6.500 satu pcs. Padahal setelah dicek ke lapangan, harga masker scuba hanya Rp1.350.

Dengan asumsi itu, anggaran pembelian masker tersebut mencapai Rp16.250.000.000.

“Semua biaya aslinya kita cek di lapangan. Dari dua contoh itu saja, ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Dadang.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: