Selingkuhan Istri Bos Toko Emas Pria Asal Afganistan, Tertangkap di Bandara
SATU per satu fakta pembunuhan bos juragan toko emas oleh istrinya dan selingkuhan, terungkap berkat penyelidikan Polda Papua.
Polisi kini telah mengamankan pelaku berinisial M yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. \"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,\" ujar Kapolda Papua, irjem Pol Mathius D Fakhiri, seperti dilansir dari Cendrawasih Pos, Senin (5/7/2021).
Penyidik hingga saat ini masih melanjutkan penyelidikan. Penetapan M sebagai tersangka masih akan dikembangkan, apakah menjuru ke pelaku lainnya atau tidak.
Sementara istri almarhum sudah diamankan lebih dulu di Kabupten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan.
M yang telah diamankan, kini terancam hukuman 20 tahun penjara dengan pasal 340 KUHP yang disangkakan kepada dirinya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini awalnya seperti kejahatan pembegalan. Awalnya, suami istri Nasruddin dan Virgita Legina Hellu sedang dalam perjalanan pulang ke rumah di Kabupaten Keerom, Papua.
Dalam perjalanan itu, mereka melewati jalan Kampung di Holtekam. Tiba-tiba mobil itu dicegat sejumlah orang tidak dikenal.
Korban saat itu diminta keluar dari mobil dan menyerahkan barang-barang berharga. Kemudian dianiaya pelaku dengan senjata tajam hingga meninggal.
Para pelaku kemudian melarikan diri. Sementara Virgita di lokasi berteriak meminta pertolongan dan beberapa saat kemudian warga berdatangan.
Kasus ini sempat viral di media sosial. Virgita yang merupakan istri juragan emas itu, awalnya tidak dicurigai polisi ikut terlibat sebagai dalang perampokan dan pembunuhan itu.
Namun dari hasil penyelidikan polisi, perempuan 25 tahun itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijemput dari rumahnya.
Virgita diduga merancang pembunuhan suaminya seolah-olah terjadi perampokan.
Virgita diduga adalah selingkuhan Ma. Virgita dibantu oleh Ma untuk merencanakan pembunuhan suaminya.
Pasangan selingkuh ini dibantu oleh dua orang yang disebut-sebut sebagai teman Ma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: