Polres Majalengka Sidak ke Apotek, Antisipasi Penimbunan Obat Terapi Covid-19

Polres Majalengka Sidak ke Apotek, Antisipasi Penimbunan Obat Terapi Covid-19

MAJALENGKA – Antisipasi penimbunan stok obat terapi covid 19, Satuan Narkoba Polres Majalengka melakukan pemeriksaan dan pengawasan ke sejumlah apotek, Senin (5/7/2021).

Polisi melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap stok obat, APD, masker dan Hand Sanitizer.

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto mengungkapkan, kegiatan bertujuan mencegah terjadinya kepanikan masyarakat terutama terkait obat-obatan yang berkaitan dengan virus corona, masker serta APD.

\"Kami juga mensosialisasikan adanya aturan perdagangan terkait penimbunan obat-obatan, masker dan handsanitizer,” kata Udiyanto, kepada radarcirebon.com.

Seperti diketahui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/2021 mengatur harga eceran tertinggi dalam masa pendemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) antara lain Favipiravir 200 mg Tablet, Remdesivir 100 mg Injeksi, Oseltamivir 75 mg Kapsul.

Kemudian, Intravenous Immunoglobulin 5% 50 ml Infus, Intravenous Immunoglobulin 10% 25 ml Infus, Intravenous Immunoglobulin 10% 50 ml Infus, Ivermectin 12 mg Tablet, Tocilizumab 400 mg/20 ml Infus, Tocilizumab 80 mg/4 ml Infus, Azithromycin 500 mg Tablet, Azithromycin 500 mg Infus.

Kegiatan pengecekan dan emeriksaan ini dilakukan ke apotik, toko obat, dan pusat perbelanjaan di seluruh wilayah hukum Polres Majalengka yang menjual obat-obatan,masker dan handsanitizer.

\"Dari hasil pengawasan dan pemantauan di beberapa Apotek tidak ditemukan adanya indikasi penimbunan obat dan alkes. Adapun HET obat dan alkes masih sesuai dengan Keputusan Kemenkes RI No HK.1.7/Menkes/ 4826 Tahun 2021, tentang Harga Eceran Tertinggi obat dalam masa Covid-19. Penjualan obat pun masih sesuai resep dokter,\" ujarnya.

Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya akan memberikan tindakan hukum jika ditemukan adanya penimbunan.

\"Apabila ada oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdangangan. Dan jika ada yang melakukan akan dilakukan penindakan tegas,\" pungkasnya. (rdh)

Baca juga:

Witan Sulaeman Bakal Gabung Klub Polandia?

Info Penting untuk Guru Honorer K2 Pelamar PPPK 2021, Harus Tabah

Kenangan Roy Suryo Muda dan Harmoko, Tidak Lari di Pemakaman Meski Ada Angin Kencang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: