KPK Batasi Pegawai yang Bekerja di Kantor Selama PPKM Darurat

KPK Batasi Pegawai yang Bekerja di Kantor Selama PPKM Darurat

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membatasi kehadiran pegawai lembaga antirasuah maksimal 25 persen di kantor. Hal ini sesuai kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan potensi penularan Covid-19.

“Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 dan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat), KPK membatasi kegiatan di kantor dengan proporsi kehadiran maksimal 25 persen,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Senin (5/7).

Ipi mengatakan, jam kerja untuk pegawai yang melaksanakan kerja di kantor adalah delapan jam dengan ketentuan yakni Senin sampai Kamis Pukul 08.00 WIB-17.00 WIB dan Jumat Pukul 08.00 WIB-17.30 WIB.

Selain itu, untuk pemangku jabatan Pimpinan, Dewan Pengawas, dan Pejabat Struktural/Pelaksana Tugas Struktural akan melaksanakan kegiatan di kantor dan di rumah dengan proporsi tiga hari di kantor dalam waktu satu minggu.

Pegawai yang mendapatkan jadwal untuk bekerja di kantor wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, antara lain memakai masker; melakukan physical distancing saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift; serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Kami berharap dengan upaya mitigasi dan langkah-langkah pengetatan potensi penyaluran, dapat menekan laju penambahan jumlah pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19,” katanya.

Sebelumya, Sebanyak 113 pegawai dan pihak terkait lainnya di Lingkungan Pemberantasan Korupsi (KPK) terpapar Covid-19. Mereka dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.

Bersasarkan data KPK per 30 Juni 2021, dari jumlah tersebut, lima orang yang dirawat dengan kondisi tanpa gejala hingga gejala ringan dan sedang, 107 orang lainnya menjalani isolasi mandiri di kediaman masing-masing, dan satu orang meninggal dunia, yakni penyidik ​​dari Kepolisian yang sempat. Pelaksana Harian Direktur Penyidikan (Plh Dirdik), Komisaris Polisi Ardian Rahayudi.

“Data per 30 Juni 2021 tercatat total 113 pegawai dan pihak terkait lainnya di lingkungan KPK yang terkonfirmasi positif covid-19,” kata Ipi Maryati dalam keterangannya. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: