Edaran Camat Sumber: Penerima Vaksin Tolak Vaksinasi, Bansos Distop hingga Denda
CIREBON - Camat Sumber membuat surat edaran terkait sanksi bagi warga yang tolak vaksinasi covid 19. Mereka yang masuk dalam sasaran vaksin diwajibkan mengikuti penyuntikan.
Dalam surat dengan perihal Pedoman Sanksi Administrasi Bagi yang Menolak Vaksin Covid-19 disebutkan ada tiga jenis sanksi yang mengacu pada Perpres 14/2021 pasal 13A ayat 4.
\"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: (a) penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; (b) penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau (c) denda.\" demikian dikutip dari surat tersebut.
Adapun surat itu disampaikan kepada para lurah dan kuwu di Kecamatan Sumber dan ditandatangani Camat Imam Santoso.
Saat dikonfirmasi radarcirebon.com, Imam membenarkan surat itu. Disampaikan bahwa maksudnya adalah sosialisasi sambil diterapkan untuk peningkatan capaian vaksin.
\"Pelaksanaannya fleksibel saja dan menyesuaikan dengan situasi,\" kata Imam, saat dihubungi wartawan. (rdh/dri)
Baca juga:
- Video New Normal Singapura Bikin Iri Warga +62
- Mubeng-mubeng, Sejumlah Jalan Kota Cirebon Ditutup, Jalur Tikus Ramai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: