Kemenaker Ingatkan PPKM Darurat Jangan Dijadikan Kesempatan mem-PHK

Kemenaker Ingatkan PPKM Darurat Jangan Dijadikan Kesempatan mem-PHK

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta semua semua pihak, khususnya pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, pengusaha, dan organisasi pengusaha, serta pemerintah daerah untuk patuh mengikuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sebab, ini merupakan ikhtiar bersama dalam menahan laju penyebaran Covid-19 yang sangat dahsyat.

Hal tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor M/9/HK.04/VII/2021, yang meminta kepada para Gubernur agar mengimbau para pelaku usaha di wilayahnya, utamanya untuk memperhatikan petunjuk penerapan protokol kesehatan di tempat kerja serta mematuhi ketentuan PPKM Darurat. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, semua pihak harus mengupayakan agar dalam situasi ini tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Saya mengingatkan kepada semua pihak agar PPKM Darurat ini tidak dimanfaatkan untuk memperburuk atau menambah masalah ketenagakerjaan,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (8/7).

Ida pun meminta kepada pengusaha maupun pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh bersama-sama memahami situasi saat ini dengan bijaksana. “Kita semua mengetahui bahwa kondisi saat ini tidak mudah bagi pekerja/buruh dan pengusaha, justru karena itulah solusi yang terbaik adalah selalu mengedepankan dialog bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh maupun serikat pekerja/serikat buruh,” tuturnya.

Ida menambahkan, selain dialog bipartit di perusahaan, dialog di tingkat tripartit juga menjadi penting. Terkait hal itu, Ida berharap, pemerintah daerah melakukan inisiasi dialog secara tripartit baik melalui kelembagaan (lembaga kerjasama tripartit) maupun dialog dalam bentuk lainnya.

“Dialog yang dilandasi saling percaya dan pikiran yang positif adalah cara ampuh untuk menyelesaikan persoalan,” pungkasnya.(jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: