Segera Tahan Andi Mallarangeng

Segera Tahan Andi Mallarangeng

KPK Siapkan Surat Panggilan, Kerugian Negara Rp463,66 M JAKARTA - Tidak ada alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ini untuk tak segera menuntaskan kasus proyek Hambalang. Sebab, audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang selama ini ditunggu telah rampung. Kemarin, hasil audit itu diserahkan dengan memastikan adanya kerugian negara ratusan miliar. Penyerahan laporan yang cukup tebal itu dilakukan sendiri oleh Ketua BPK Hadi Poernomo kepada Ketua KPK Abraham Samad. Bertempat di ruang konferensi pers gedung KPK, Hadi mengatakan, kalau pihaknya sudah menyerahkan apa yang dibutuhkan lembaga antirasuah itu. \"Kerugian negara resmi Rp463,66 miliar,\" ujar Hadi. Dia menjelaskan, kalau audit kerugian negara lebih lama ketimbang audit forensic tahap II, karena butuh koordinasi intens. Nah, koordinasi antara penyidik KPK dan BPK pada Selasa (3/9) malam memastikan kalau semuanya sudah selesai. Lantas, kemarin pagi pimpinan BPK bertolak ke KPK untuk menyerahkan. \"Sudah selesai, mudah-mudahan bisa dimanfaatkan dengan baik,\" ujar Hadi Poernomo. Memang, selama ini langkah KPK untuk mengurai kasus Hambalang terkesan lambat. Bahkan, para tersangka seperti Andi Mallarangeng, Teuku Bagus Mohamad Noor, dan Anas Urbaningrum (gratifikasi) belum juga ditahan. Mereka masih bebas berkeliaran karena KPK berdalih masih menunggu hasil audit. Lembaga yang bermarkas di Jalan HR Rasuna Said itu tidak ingin terburu-buru menahan karena punya batasan waktu. Tersangka harus dibebaskan kalau masa penahanan sudah lewat tetapi kasus tidak juga dilimpahkan ke pengadilan. Lebih lanjut Hadi menjelaskan, pihaknya mengakui ada keterlambatan dalam menyelesaikan audit. Terutama, soal audit investigatif tahap II yang diminta DPR. Apalagi, saat itu pihaknya harus memeriksa 166 orang yang di antaranya anggota DPR. \"Pada 22 Agustus baru selesai dan kami serahkan (ke DPR dan KPK, red),\" katanya. Setelah itu, pihaknya fokus menyelesaikan audit kerugian negara yang diminta KPK. Hasilnya, ditemukan total loss Rp463,66 miliar. Hadi menyebut sesuai dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kerugian itu diakibatkan oleh banyak pihak secara bersama-sama. Namun, dia tidak mau menyebut siapa saja pihak-pihak yang diduga menjadi maling uang negara tersebut. Yang pasti, dari anggaran proyek pembangunan Hambalang sebesar Rp471 miliar, saat ini hanya tersisa Rp8 miliar saja. \"Ini total loss, rinciannya itu tugas KPK,\" ucapnya. Saat disinggung apakah belasan anggota DPR yang muncul di laporan hasil penghitungan (LHP) adalah pelakunya, Hadi memilih bungkam. Dia hanya menyebut, kalau laporan di Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) malah ada 30 nama DPR. Tanpa merinci, Hadi menyebut KKP tidak bisa diberikan kecuali diminta aparat penegak hukum. Terpisah, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, kalau kemarin adalah hari yang ditunggu-tunggu. Dia memastikan setelah laporan itu sampai di tangannya, KPK langsung melakukan langkah kongkret. \"Dalam beberapa hari ke depan, ada langkah progresif termasuk penahanan,\" janji Samad. Lantaran hasil audit baru diterima, Samad mengaku, pihaknya belum menyiapkan surat panggilan untuk para tersangka. Katanya, yang bakal dipanggil pertama adalah mantan Menpora Andi Mallarangeng. Namun, sampai saat ini pria asal Makassar itu mengaku belum menyiapkan surat panggilan. \"Belum (dikirim, red). Ini masih Rabu,\" katanya. Kalau menilik pada ciri khas surat panggilan yang harus dikirim tiga hari sebelum jadwal pemeriksaan, bisa jadi Andi diperiksa pada pekan depan. Begitu juga kalau KPK berencana langsung menahan, kemungkinan tidak bisa dilakukan minggu ini. Meski mengaku belum membaca laporan itu secara mendetail, Samad memastikan audit BPK itu sudah kongkret, valid, dan akurat. Berdasar audit juga dia menyebut, kalau para tersangka tidak bisa mengelak adanya tindak pidana korupsi pada mega proyek Hambalang. \"Ini sudah cukup untuk membuktikan di persidangan,\" tuturnya. Meski demikian, Samad menyebut hasil audit kerugian negara tidak untuk tersangka Anas Urbaningrum. Sebab, kasus yang membelit Anas yakni gratifikasi, berbeda dengan Andi dan Teuku Bagus. \"Beda konteks. Yang jelas, laporan BPK ini bisa menjadi landasan untuk mengurai juga,\" katanya. Sebelumnya, Andi Mallarangeng sendiri sudah mengaku siap kalau harus ditahan. Mantan petinggi Partai Demokrat itu tahu BPK sudah menyelesaikan audit dan bisa berakibat pada peanggilan dirinya. Andi siap ditahan dan kooperatif, karena merasa tidak melakukan kesalahan dalam pembangunan sekolah olahraga di bukit Hambalang, Bogor itu. (dim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: