Maaf, Warga Luar Belum Boleh Masuk Masjid Citemu

Maaf, Warga Luar Belum Boleh Masuk Masjid Citemu

CIREBON- Meskipun aturan PPKM Darurat direvisi, tempat ibadah seperti masjid boleh dibuka, namun Masjid Desa Citemu justru masih dilakukan penutupan. Bahkan rencana penutupan akan dilakukan hingga 20 Juli.

Jaenudin,salah satu pengurus DKM Citemu kepada Radar mengatakan, memang pihaknya melakukan penutupan masjid meskipun aturan PPKM Darurat sudah membolehkan membuka masjid.  \"Memang kita tutup masjid Desa Citemu saja,  namun penutupan ini hanya berlaku untuk warga luar Citemu,\" ujarnya.

Karena lokasi masjid yang berada persis di pinggir jalan pantura sehingga masjid Citemu sering dijadikan tempat transit atau istirahat bagi warga luar kota yang tengah dalam perjalanan.  \"Masjid Citemu ini sering jadi tempat istirahat orang dari luar kota, sehingga potensi penyebaran Covid-19 lebih tinggi, oleh sebab itu kita tutup untuk warga selain Desa Citemu,\" tuturnya.

Apalagi saat ini kondisi penularan virus corona sangat signifikan. Menurut Jaenudin, pihaknya bukan melarang warga luar kota untuk istirahat dan beribadah di Masjid Citemu, namun mencegah penularan dan dikhawatirkan kasus positif Covid-19 akan melonjak di Desa Citemu.

Jaenudin mengungkapkan masjid Citemu tetap terbuka dan kegiatan ibadah berjalan seperti biasa. Seperti salat lima waktu berjama\'ah tetap dilaksanakan di masjid Desa Citemu. Intinya kegiatan seperti biasa hanya tetap mengedepankan prokes.

\"Warga kami yang ingin salat bisa melalui pintu samping dan belakang,  karena pintu gerbang utama kita tutup dan kita berikan tulisan penutupan masjid,\" ucapnya.(den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: