Tiga Anak Buah Divonis 4,5 Tahun Penjara

Tiga Anak Buah Divonis 4,5 Tahun Penjara

TIGA anak buah Edhy Prabowo juga menjalani sidng vonis kemarin. Ada Andreau Misanta Pribadi dan Safri, dua staf khusus. Keduanya divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap bersama-sama bekas atasannya.

“Mengadili menyatakan terdakwa I Andreau Misanta Pribadi dan terdakwa II Safri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama,\" kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/7).

Andreau dan Safri dinyatakan terbukti melakukan Pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Keadaan memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, para terdakwa yaitu Andreau Misanta Pribadi dan Safri selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan RI tidak memberikan teladan dalam melakukan tugasnya dalam membantu saksi Edhy Prabowo selaku menteri Kelautan dan Perikanan,\" tambah hakim Albertus.

Sementara hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan di persidangan serta belum pernah dihukum. “Seluruh aset terdakwa I Andreau Misanta Pribadi telah disita untuk pemulihan hasil korupsi sedangkan terdakwa II Safri telah mengembalikan uang suap yang diterimanya,\" ungkap hakim Albertus.

Kemudian mantan Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo yaitu Amiril Mukminin. Ia juga divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap bersama-sama bekas atasannya tersebut.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Amiril Mukminin divonis 4,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Amiril juga dihukum membayar uang pengganti Rp2.369.090.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan terdakwa.

Bila Amiril tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.(riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: