Diduga Pungli, Tiga ASN Dinonjobkan
Dengan begitu, ketiganya kini harus berkantor di Kantor Disdik Kabupaten Bandung di Soreang. Hal tersebut demi mempermudah pemeriksaan lebih lanjut.
Yudi juga mengatakan, tidak dilakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut karena ketiganya dianggap kooperatif.
Setelah melakukan pendalaman, nanti hasilnya akan limpahkan kepada Pokja Yustisi untuk dipilah apakah masuk ke APH atau diserahkan kepada Bupati Bandung untuk diberi sanksi penurunan pangkat atau pencopotan jabatan.
“Ini sebagai shock therapy aja, agar tidak ada lagi yang melakukan seperti itu. Ya mungkin di kecamatan lain juga ada, tapi kita kan bertidak berdasarkan laporan.” tandasnya. (yul/red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: