Vonis Serda Ucok Paling Berat
Hakim Sebut Kasus Cebongan Pembunuhan Berencana JOGJA - Serda Ucok Tigor Simbolon, terdakwa kasus penyerangan LP Cebongan Sleman divonis 11 tahun penjara. Anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan itu dinilai Majelis Hakim Pengadilan Militer II/11 Jogjakarta terbukti melakukan penyerangan berencana yang mengakibatkan empat tahanan titipan Polda DIJ tewas. \"Memutus terdakwa satu Serda Ucok Tigor Simbolon dengan hukuman 11 tahun penjara dan dipecat dari kesatuan TNI,\" kata Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Joko Sasmito di Gedung Dilmil II/11 Jogjakarta Ringroad Timur, Banguntapan, Bantul saat membacakan amar putusan kemarin (5/9). Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan oditur yakni 12 tahun penjara dan dipecat dari kesatuannya. Selain Ucok, sidang yang dimulai pukul 10.00 hingga 15.10 itu juga menyidangkan dua terdakwa, yaitu Serda Sugeng Sumaryoto dan Kopral Satu Kodiq. Sugeng dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan Kopral Satu Kodiq divonis penjara enam tahun penjara. Keduanya juga dipecat dari kesatuan TNI. Dalam berkas amar putusan setebal 449 halaman itu majelis hakim menganulir sangkalan yang pernah disampaikan penasihat hukum terdakwa. Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa murni tindakan pribadi, egois, dan emosional sesaat, sehingga sebagai prajurit tidak dapat menjaga nama baik kesatuannya, yaitu Kopassus. Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan para terdakwa ialah perbuatan itu dilakukan pada saat kesatuannya menggelar latihan di Gunung Lawu. Perbuatan itu dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang mengakibatkan 4 tahanan meninggal, membuat duka mendalam kepada keluarga korban, melukai sipir dan petugas Lapas Cebongan serta pencemaran nama baik korp TNI. Sedangkan hal yang meringankan ialah dengan jiwa kesatria para terdakwa mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada keluarga korban dan petugas Lapas Cebongan, berterus terang di pengadilan, sopan, dan pernah meraih prestasi selama bergabung dengan TNI. \"Terdakwa memiliki prestasi dan pernah tergabung dalam operasi penyelamatan di Gunung Merapi tahun 2008-2010,\" beber Joko. Usai pembacaan putusan, majelis hakim menanyakan seputar isi putusan kepada ketiga terdakwa. Setelah dijawab dengan jelas, majelis hakim menyampaikan empat hak yang dimiliki para terdakwa yaitu menerima isi putusan, banding, pikir-pikir atau menerima dan mengajukan grasi. Setelah ketiga terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, terdakwa Ucok mewakili rekannya Sugeng dan Kodiq langsung menyampaikan haknya atas isi putusan tersebut. \"Kami banding yang mulia,\" kata Ucok sambil menoleh ke kiri melihat kedua rekannya Sugeng dan Kodiq. KECEWA PUTUSAN HAKIM, MASSA BAKAR BAN Sementara itu, di sela-sela pembacaan amar putusan, massa pendukung 12 anggota Kopassus yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan Lapas Cebongan memblokade jalan. Selain itu, massa yang mengenakan pakai loreng khas organisasinya itu sempat membakar ban bekas dan poster di jalur lambat Ringroad Timur, Banguntapan, Bantul. Asap hitam pun membumbung tinggi di depan Pengadilan Militer II/11 Jogjakarta. Aksi itu sebagai bentuk kekesalan atas pertimbangan putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada 11 angota Kopassus Grup II Kandang Menjangan, Kartosuro, Solo. Dalam orasinya, perwakilan massa mengaku kecewa dengan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim. Sebab, majelis hakim tidak mendengarkan aspirasi masyarakat Jogjakarta. Sebagai bentuk kekesalan, massa pun melakukan demo dan bakar ban. \"Hakim tidak aspiratif,\" teriak salah seorang peserta aksi saat berorasi di atas jip dengan menggunakan mik. Aksi pembakaran ban yang dilakukan massa membuat petugas keamanan Dilmil dan TNI geram. Dandim 0734 Jogjakarta Letkol Ananta Wira memimpin upaya pemadaman api pembakaran ban tersebut. Karena massa tetap membakar ban, satu unit pemadam kebakaran Pemkot Jogja pun didatangkan untuk memadamkan api. Saat akan memadamkan api, anggota TNI sempat bersitegang dengan massa pendukung para terdakwa. \"Hargai persidangan, kita semua sama-sama berjuang,\" kata Letkol Ananta Wira yang berusaha menenangkan massa agar tidak membakar ban supaya tidak mengganggu jalannya persidangan. Setelah majelis hakim mengakhiri persidangan, massa bergerak menuju depan pintu Dilmi. Mereka ingin memberikan dukungan kepada 12 terdakwa. Sebagai bentuk dukungan, secara simbolis perwakilan massa memberikan sebuah ketapel sebagai bentuk perlawanan. Dukungan massa pun disambut hangat para terdakwa. \"Sebagai prajurit, saya menghormati hakim dan akan banding. Setelah bebas nanti, saya bersama istri dan anak tinggal di Jogjakarta,\" kata Ucok di hadapan pendukungnya sesaat sebelum diangkut mobil tahanan menuju Denpom Diponegoro. (mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: